Pasal 20
Waktu Kerja
1. Jam kerja ditetapkan atas kebutuhan Perusahaan dan waktu kerja di proyek disesuaikan dengan kondisi dilokasi proyek atas dasar persetujuan dari Dinas tenaga kerja setempat.
2. Jam kerja dalam 1 (satu) minggu adalah 40 (empat puluh) jam kerja, yang pengaturannya sebagai berikut:
a. Kantor pusat matsuyama 5 (lima) hari kerja dalam seminggu dan 8 (delapan) jam dalam sehari.
Hari Senin-Jum’at :
Jam Kerja : 08.00 –10.00
Jam Istirahat : 10:10-12:00
Jam Istirahat : 12.00 –12.40
Jam Kerja : 12.40 –15.00
Jam Istirahat: 15:10-17:00
Hari Sabtu-Minggu : Libur
b. Waktu sholat Dzuhur dilaksanakan pada jam istirahat dan bagi yang melaksanakan sholat Jum’at diberikan waktu mulai jam 11.30 -13.00.
c. Jam kerja proyek diatur dalam peraturan tersendiri dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek dengan berpedoman pada peraturan perundangan dan mengacu pada site regulation yang berlaku.
d. Hari dan waktu lain yang ditetapkan secara terpisah untuk menyelesaikan suatu pekerjaan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan kerja lembur.
3. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.
4. Untuk jenis pekerjaan tertentu dan atau giliran kerja beregu (shift) ditetapkan waktu kerja secara tersendiri dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Karyawan akan tercatat kehadirannya melalui posting time atau pencatatan kehadiran dengan time clok, pada setiap masuk kerja dan pulang dari tempat kerja.
Pasal 21
Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapatkan Upah/ Tanpa Upah :
1. Perusahaan memberikan izin kepada karyawan yang meninggalkan pekerjaannya, dengan mendapat upah dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Karyawan menikah, 3 (tiga) hari
b. Menikahkan anaknya, selama 2 (dua) hari
c. Mengkhitankan anaknya, selama 2 (dua) hari
d. Membaptiskan anaknya, selama 2 (dua) hari
e. Istri melahirkan atau keguguran kandungan, selama 2(dua) hari
f. Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, selama 2 (dua) hari
g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1(satu) hari Dan hal-hal lain sesuai Undang-undang No. 13 tahun 2003.
2. Dalam hal orang tua/mertua karyawan meninggal dunia di luar kota Jakarta dengan radius lebih dari 200 KM, diberikan tambahan izin tidak masuk kerja sebanyak 2 hari kalender.
3. Atas pertimbangan Perusahaan, izin meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan tersebut di atas dapat diberikan tanpa upah.
4. Karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pasal 22
Pelanggaran dan Sanksi
1. Tingkat-tingkat tindakan pelanggaran
a. Pelanggaran tingkat I:
1). Datang terlambat tanpa alasan yang wajar.
2). Tidak mengenakan ID Card selama berada di lingkungan Perusahaan tanpa alasan yang wajar.
3). Mengisikan kartu hadir orang lain atau kartu hadirnya diisikan oleh orang lain dengan sepengetahuannya.
4). Meningggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa izin dari atasannya.
5). Tidak mematuhi pengarahan atasannya tanpa alasan yang wajar.
6). Dalam melaksanakan tugas tidak menggunakan alat-alat dan pakaian atau perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja.
7). Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa izin dari atasannya.
b. Pelanggaran tingkat 2 adalah:
1). Tidak hadir 2 hari dalam sebulan tanpa memberi laporan atau keterangan tertulis atau memberi laporan yang ternyata kemudian sebagai laporan palsu.
2). Seringkali datang terlambat, pulang lebih awal dan seringkali meninggalkan tugasnya untuk keperluan pribadi.
3). Tidak mematuhi pengarahan dari atasan, pengarahan mana dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan kerja.
4). Mempergunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin yang berwenang.
5). Menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya tanpa izin Pimpinan Perusahaan.
6). Meminjamkan uang kepada karyawan lain dengan cara membungakan/rentenir.
7). Menerima hadiah atau segala bentuk keuntungan dari pemasok, pelanggan atau kompetitor, baik langsung pada dirinya ataupun melalui istri/suami atau keluarganya.
c. Pelanggaran tingkat 3 adalah:
Pengulangan atas pelangggaran tingkat I dan atau pelanggaran tingkat 2.
d. Pelanggaran tingkat 4 adalah :
1). Tidak hadir selama:
a). 3 hari berturut-turut atau
b). 4 hari tidak berturut-turut dalam seminggu atau
c). 10 hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa pemberitahuan tertulis yang alasannya dapat diterima.
2). Setelah 3 kali berturut-turut karyawan tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak.
3). Dengan sengaja mengakibatkan dirinya dalam keadaan demikian sehingga ia tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
4). Membawa/menggunakan barang-barang/alat-alat milik Perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada Perusahaan keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa izin dari Pimpinan Perusahaan atau yang berwenang.
5). Menggunakan asset Perusahaan untuk kepentingan/ urusan pribadi seperti misalnya: kendaraan, alat-alat kantor dan lainnya.
6). Bekerja paruh waktu (part time) atau memiliki kepentingan finansial pada suatu Perusahaan lain yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan, dimana ia dapat mempengaruhi hubungan Perusahaan dengan Perusahaan tersebut.
7). Mengarahkan Perusahaan agar menerima pemasok yang dimiliki atau dikelola oleh keluarga atau sahabat dekat.
8). Memberi referensi dalam mempekerjakan atau dalam promosi jabatan kepada istri/suami, keluarga atau sahabat dekat.
9). Menerima diskon secara pribadi yang tidak diberikan kepada publik, dari pemasok, pelanggan atau kompetitor, baik langsung maupun melalui istri/suami, atau keluarga.
e. Pelanggaran tingkat 5 adalah: