perusahaan yang melanggar ketentuan sebagai berikut:
a. larangan impor barang dengan sistem pendingin seperti yang tercantum pada pasal 3 ayat 2
b. pelabuhan tujuan impor seperti yang tercantum pada pasal 5
c. kewajiban verifikasi seperti yang tercantum pada pasal 6
maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanki pencabutan angka pengenal importir (API) atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.