Pasal 19
(1) Sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h
meliputi:
a. rem utama; dan
b. rem parkir.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor dengan transmisi otomatis
selain dilengkapi dengan sistem rem sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan sistem
yang mampu menurunkan putaran mesin pada saat
dilakukan pengereman.
Pasal 20
Rem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
h uruf a harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan dekat dengan pengemudi; dan
b. bekerja pada semua roda Kendaraan sesuai dengan
besarnya beban pada masing-masing sumbu.
Pasal 21
Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. dapat dikendalikan dari ruang pengemudi dan mampu
menahan posisi Kendaraan dalam keadaan berhenti pada
jalan datar, tanjakan, maupun turunan; dan
b. dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis
atau sistem lain sesuai perkembangan teknologi.
Pasal 22
Sistem rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b tidak berlaku bagi Sepeda Motor yang memiliki JBB
dibawah 400 (empat ratus) kilogram.