bahwa untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal11 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.