Indonesia memiliki beragam sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik yang melimpah dan bernilai ekonomis sehingga perlu dijaga kelestariannya dan dikembangkan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai sumber daya pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, perlu dilakukan berbagai langkah, seperti melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi sumber daya yang dapat dijadikan modal pembangunan. Sumber daya dimaksud salah satunya adalah sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik yang memiliki nilai ekonomis. Selanjutnya, sumber daya tersebut perlu dijaga kelestariannya dan dikembangkan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil toponimi atau inventarisasi dan penamaan pulau oleh Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, tahun 2010, Indonesia terdiri atas lebih dari 13.487 (tiga belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh) pulau. Pulau yang satu dan yang lain dipisahkan oleh lautan sehingga membuahkan 47 (empat puluh tujuh) ekosistem yang sangat berbeda.
Sedangkan berdasarkan Status Keanekaragaman Hayati Indonesia yang diterbitkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tahun 2011, keragaman spesies yang dimiliki Indonesia, terdiri atas:
a. 707 (tujuh ratus tujuh) spesies mamalia;
b. 1.602 (seribu enam ratus dua) spesies burung;
c. 1.112 (seribu seratus dua belas) spesies amfibi dan reptil;
d. 2.800 (dua ribu delapan ratus) spesies invertebrata;
e. 1.400 (seribu empat ratus) spesies ikan;
f. 35 (tiga puluh lima) spesies primata; dan
g. 120 (seratus dua puluh) spesies kupu-kupu.