Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran, Saudara wajib melunasi kekurangan
pembayaran tersebut paling lambat pada tanggal 14 April 2015, dan bukti pelunasan agar
disampaikan kepada Kepala Kantor KPU Tanjung Priok
Apabila tagihan tidak dilunasi atau tidak diajukan keberatan sampai dengan
tanggal 14 April 2015, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan pembayaran, bagian bulan
dihitung satu bulan penuh.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, Saudara dapat mengajukan permohonan
pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberatan atas penetapan ini hanya dapat diajukan secara