bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang
Notifikasi Kosmetika perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika;