KUHP tidak membuat aturan umum untuk bentuk-bentuk tindak pidana (“forms of criminal offence”) yang berupa “permufakatan jahat”, “persiapan”, dan “pengulangan” (recidive). Ketiga bentuk tindak pidana ini hanya diatur dalam aturan khusus (Buku II atau Buku III). Artinya, ketentuan mengenai “permufakatan jahat”, “persiapan”, dan“pengulangan” di dalam KUHP hanya berlaku untuk delik-delik tertentu dalam KUHP, tidak untuk delik di luar KUHP. Oleh karena itu, apabila UU Tindak Pidana Korupsi harus membuat aturan khusus (tersendiri) mengenai hal itu. Jika tidak, akan dapat menimbulkan masalah juridis.