Persyaratan bangunan kelas 2.
1). Bangunan kelas 2 yang ketinggian lantainya tidak lebih dari 3 lantai boleh
dikonstruksikan dengan memakai :
(a). kerangka kayu secara menyeluruh.
(b). keseluruhan dari bahan tidak mudah terbakar.
(c). kombinasi dari a) dan b), bila
(1). dinding pembatas atau dinding dalam harus tahan api yang
diteruskan sampai di bawah penutup atap yang dibuat dari bahan
tidak mudah terbakar, kecuali kaso atap berukuran 75 mm x 50 mm