pengadilan negeri tersebut
telah membaca surat gugatan dan surat surat yang berhubungan dengan perkara ini
telah membaca bukti bukti surat dan
mendengar keterangan saksi saksi yang ditunjuk prnggugat dan tergugat dipersidangan;
telah memperhatikan segala sesuatu sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan;
bahwa sempat pertengkaran/percekcokan antara penggugat dan tergugat,hal mana tergugat melakukan kekerasan fisik dan fisikis dan setiap bertengkar tergugat terus meminta cerai dan menyuruh penggugat untuk menggugat cerai,hal tersebut yang masih membekas diingatan penggugat,yang membuat trauma sebagai seorang istri;