Jika pada tahun berjalan biaya pengobatan karyawan sudah habis, sedangkan karyawan atau keluarga karyawan harus melanjutkan pengobatan untuk suatu penyakit, maka karyawan dapat mengajukan pinjaman biaya pengobatan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Widatra Bhakti (YKKWB) yang ketentuannya diatur tersendiri oleh YKKWB.