PEMILIK tidak mengijinkan PENYEWA untuk
menjual “Tanah dan Bangunan” yang disewa
baik sebagian maupun seluruhnya pada pihak
lain dan atau melakukan perbuatan melanggar
hukum apapun sepanjang yang menyangkut
peralihan hak atas “Tanah dan Bangunan”
tersebut