Jakarta - Atlet tembak nasional Roy Haryanto (33) muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy hendak menembak? Tentu saja tidak. Ia hanya menjadi saksi.
Pria asal Solo, Jawa Tengah, ini dihadirkan sebagai saksi kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Keterangan Roy untuk membuktikan apakah seorang amatiran bisa menyalakkan pistol revolver S&W yang digunakan untuk membunuh Nasrudin.
Sebagai atlet, prestasi Roy cukup gemilang. Dia pernah menyabet juara nasional olah raga menembak berturut-turut selama 5 tahun (2003-2008). Karirnya sebagai atlet petembak juga terkenal hingga ke mancanegara.
Roy yang pernah mengenyam kursus menembak di Amerika Serikat (AS) itu bergabung dengan Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Pria berambut klimis ini tercatat pula sebagai anggota Kiky Shooting Club, di tempat kelahirannya.
"Saya juga pelatih. Saya melatih banyak sekali pemula," ujar Roy di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (29/12/2009).
Kegemarannya menembak rupanya dikembangkan Roy untuk berbisnis. Sejak tahun 2006, dia menjadi supplier senjata bagi TNI Angkatan Darat.
(irw/iy)