PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL
GUNA MELINDUNGI HAK MASYARAKAT ADAT
Prasetyo Hadi Purwandoko
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo
prasetyohd@yahoo.com
ABSTRAK
Traditional knowledge atau pengetahuan tradisional merupakan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat adat. Negara yang merasa memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam mulai melihat bahwa traditional knowledge harus dioptimalkan dalam kompetisi perdagangan di tingkat internasional. Pengetahuan tradisional tersebut berkait dengan hak asasi masyarakat adat karena memang karya masyarakat adat. Di Indonesia, hak masyarakat adat telah dirumuskan dalam Pasal 18B ayat (2) dan 28 I ayat (3) UUD 1945 telah dirumuskan. Di samping itu, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dengan UU No 11 Tahunn 2005, yang dalam Pasal 15-nya juga berkait dengan perlindungan Hak asasi manusia masyarakat adat.
Tulisan ini ialah mengkaji sistem perlindungan Traditional Knwoledge di Indonesia, dan menganalisis prospek perlindungan traditional knowledge guna melindungi masyarakat adat.
Berdasarkan hasil kajian setelah melalui penelitian normatif/doktrinal diketahui bahwa sistem perlindungan pengetahuan tradisional dapat melalui dua cara sebagai berikut. Pertama, perlindungan dengan menggunakan instrumen hukum yaitu hukum Hak Kekayaan Intelektual/HKI dan non HKI . Kedua, perlindungan dalam bentuk non hukum, yaitu perlindungan yang diberikan kepada traditional knowledge yang sifatnya tidak mengikat, meliputi code of conduct yang diadopsi melalui internasional, pemerintah dan organisasi non pemerintah, masyarakat profesional dan sektor swasta. Perlindungan lainnya meliputi kompilasi penemuan, pendaftaran dan database dari traditional knowledge. Namun, prospek perlindungan Traditional Knowledge melalui Hukum Hak Kekayaan Intelektual saat ini masih buram/belum cerah sebab belum ada peraturan khusus. Dengan demikian prospek perlindungan dengan menggunakan HKI tidak efektif, dan membutuhkan suatu pengaturan tersendiri. Pengaturan perlindungan pengetahuan tradisonal sampai saat ini masih mencari bentuk. Perlindungan melalui UU bidang HKI belum memadai Saat ini telah dibahas Rancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT). Perlindungan pengetahuan tradisional mastarakat adat berarti melindungi hak masyarakat adat itu sendiri. Pengaturan perlindungan pengetahuan tradisonal yang sampai saat ini masih mencari bentuk mengakibatkan perlindungan hak masyarakat adat belum jelas alias masih buram atau abu-abu. Oleh karena itu, prospek perlindungan traditional knowledge guna melindungi masyarakat adat masih belum jelas alias masih buram atau abu-abu.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
伝統的知識の保護先住民族の権利を保護するためにハディ Prasetyo Purwandokoソロで大学法学 11 Maret 学部prasetyohd@yahoo.com抽象的な従来の知識や伝統的な知識は先住民族の人々 によって生成される知的財産です。フェルトが、文化の富と資源国の伝統的な知識を最適化して、国際レベルの取引での競争でください参照してくださいし始めています。伝統的な知識は、先住民族の作品として先住民族の権利に関連します。インドネシアでは、先住民族の権利が第 18 条、第 28 (2) 項、(3) 項に策定された i. 憲法が策定されました。さらに、インドネシアは第 15 条でも先住民族の人権の保護にかかわっている経済的、社会的および文化的権利 (経済的、社会的及び文化的権利に関する国際規約) 及び第 11 2005年では、法律に関する国際規約を批准しています。本稿では、伝統的な保護システムは、インドネシアと先住民族の人々 を保護するために伝統的な知識の保護の見通しを分析する Knwoledge。Berdasarkan hasil kajian setelah melalui penelitian normatif/doktrinal diketahui bahwa sistem perlindungan pengetahuan tradisional dapat melalui dua cara sebagai berikut. Pertama, perlindungan dengan menggunakan instrumen hukum yaitu hukum Hak Kekayaan Intelektual/HKI dan non HKI . Kedua, perlindungan dalam bentuk non hukum, yaitu perlindungan yang diberikan kepada traditional knowledge yang sifatnya tidak mengikat, meliputi code of conduct yang diadopsi melalui internasional, pemerintah dan organisasi non pemerintah, masyarakat profesional dan sektor swasta. Perlindungan lainnya meliputi kompilasi penemuan, pendaftaran dan database dari traditional knowledge. Namun, prospek perlindungan Traditional Knowledge melalui Hukum Hak Kekayaan Intelektual saat ini masih buram/belum cerah sebab belum ada peraturan khusus. Dengan demikian prospek perlindungan dengan menggunakan HKI tidak efektif, dan membutuhkan suatu pengaturan tersendiri. Pengaturan perlindungan pengetahuan tradisonal sampai saat ini masih mencari bentuk. Perlindungan melalui UU bidang HKI belum memadai Saat ini telah dibahas Rancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT). Perlindungan pengetahuan tradisional mastarakat adat berarti melindungi hak masyarakat adat itu sendiri. Pengaturan perlindungan pengetahuan tradisonal yang sampai saat ini masih mencari bentuk mengakibatkan perlindungan hak masyarakat adat belum jelas alias masih buram atau abu-abu. Oleh karena itu, prospek perlindungan traditional knowledge guna melindungi masyarakat adat masih belum jelas alias masih buram atau abu-abu.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
