SLEMAN - Kades Balecatur, Gamping, Sleman, Sebrat Haryanti, 59, terdakwa kasus penipuan jual beli 11 bidang tanah di Balecatur, Gamping senilai Rp11,150 miliar divonis bersalah oleh majelis hakim (PN) Sleman.
Meski demikian majelis hanya memvonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda 50 juta subsider dua bulan. Majelis juga memvonis suaminya, Bambang Tedi, 59, terdakwa kasus yang sama dengan hukuman lima bulan 15 hari potong masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan.
Vonis yang dijatuhkan untuk Sebrat sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sedangkan untuk Bambang Tedi lebih ringan satu bulan. Sebab JPU menuntut enam bulan 15 hari. Usai membacakan putusan sebelum mengetuk palu tanda sidang berakhir, majelis ha kim yang diketuai Rochmad mem berikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU apakah menerima putusan itu atau tidak. “Untuk putusan ini kami pikir-pikir,” ungkap penasihat hukum Sebrat dan Bambang Tedy, Agus Nurudin, menanggapi putusan majelis hakim.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk memberikan tang gapan putusan hakim. Jika dalam waktu itu tidak ada kepastian maka terdakwa dianggap menerima putusan ini. Meski divonis bersalah, namun kedua terdakwa tidak ditahan. Alasannya, untuk Sebrat masih menjalani hukuman percobaan enam. “Namun, jika dalam masa percobaan itu, Sebrat melakukan tindak pidana yang sama, maka akan ditahan, termasuk jika tidak mem ba yar denda juga harus menjalani masa tahanan,” kata Rochmad.
Menurut majelis hakim hal yang memberatkan hukuman, karena perbuatan kedua terdakwa membuat resah masyarakat, sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa kooperatif selama persidangan dan ada perdamaian antara terdakwa dengan korban penipuan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Agus Nurudin mengatakan, alasan kliennya menyatakan pikir-pikir, karena akan mempelajari dulu putusan agar lebih jelas. “Yang jelas kami menghormati putusan hakim ini,” katanya singkat usai sidang.
Menanggapi vonis kepada Kades Balecatur tersebut Sekda Sleman Sunartono memastikan jabatan Kades Sebrat tetap aman. “Karena itu pasal pidana biasa, bukan tipikor, termasuk setelah vonis juga tidak ditahan, berarti ya masih aktif,” tandasnya.
Priyo setyawan