Oleh karena itu, menurut dia, BPJS Kesehatan perlu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Pasalnya, di dalam peraturan OJK tentang perlindungan konsumen mewajibkan institusi keuangan untuk membentuk lembaga penyelesaian sengketa.