UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan
status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami
oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan
status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami
oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang
Administrasi Kependudukan;
c. bahwa pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana
apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran
penduduk, termasuk Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
d. bahwa peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan yang
ada tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang
tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh
untuk menjadi pegangan bags semua penyelenggara negara yang berhubungan
dengan kependudukan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, perlu membentuk undang-undang tentang Administrasi
Kependudukan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 28 B ayat (1),
Pasal 28 D ayat (4), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 1, Pasal 29 ayat (1),
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019):
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International
Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965
(Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3882);
7. Undang-