erima kasih atas kepercayaannya untuk menggunakan layanan Biznet.
Melalui email ini kami menginformasikan kepada seluruh Pelanggan dengan berakhirnya tahun 2016, maka seluruh pelanggan PT. Supra Primatama Nusantara yang melakukan pemotongan PPh 23/ PPh Pasal4 ayat 2, serta pengurusan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk tagihan 2016 diwajibkan segera mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke alamat kami: