Kami telah menerima permintaan dari PT NARUMI INDONESIA (selanjutnya disebut
dengan “Perusahaan”) untuk menghitung Kewajiban Perusahaan atas imbalan pasca
kerja karyawan sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan UU Ketenagakerjaan No.
13/2003 meliputi Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak untuk
pembukuan yang berakhir pada 31 Maret 2015.
Laporan ini juga mencakup perlakuan akuntansi dari biaya yang terkait dengan Imbalan
pasca kerja karyawan dengan mengikuti aturan standard yang dinyatakan dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 – Revisi 2010 (PSAK 24) yang
diterbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Laporan ini tidak mencakup jenis imbalan kerja lainnya yang diberikan oleh perusahaan.
Hasil perhitungan yang disajikan dalam laporan ini didasarkan pada pemahaman kami
atas PSAK 24 dan aplikasinya terhadap program imbalan. Laporan ini ditujukan untuk
untuk kebutuhan PSAK 24 dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Di dalam setiap perhitungan aktuaria, ada unsur ketidakpastian terkait dengan hasil
perhutungan dikarenakan penentuan asumsi untuk kejadian di masa depan. Secara
khusus laporan ini tidak menyatakan valuasi aktuaria pendanaan formal atas program
imbalan dan tidak menyatakan rekomendasi tingkat pendanaan.
Laporan ini disampaikan berdasarkan ruang lingkup yang dinyatakan dalam Perjanjian
Kerjasama dan ditujukan semata-mata untuk digunakan oleh perusahaan. Perusahaan
dapat memberikan salinan laporan ini kepada auditornya untuk tujuan sesuai PSAK 24.
Pemberian salinan laporan ke pihak lain selain auditor, dimungkinkan bila mendapat
persetujuan dari kami secara tertulis.