C. Setiap bulan selambat - lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya pimpinan perusahaan wajib memberikan laporan atas pelaksanaan dan penggunaan rekomendasi ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang;
C. every month selambat the latest on the 10th of the next month the company management is obliged to give a report on the implementation and use of these recommendations to the Department of Employment city of Tangerang;