Menimbang
:
a. bahwa kegiatan perdagangan properti yang dilakukan oleh perusahaan maupun perseorangan telah berkembang dengan pesat, baik jumlah pelaku usahanya maupun nilai penjualan properti, seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia;
b. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum, kepastian berusaha, perlindungan terhadap konsumen, mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, serta sebagai upaya untuk menunjang peningkatan kegiatan usaha di bidang properti, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan daya saing, perlu mengatur mengenai perusahaan perantara perdagangan properti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat
:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 ten
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Undang-Undan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); Peraturan Pemerintah Republik I
tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1467); Peraturan Pem
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718); Peraturan Pem
tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peratur
tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742); Keputusan Pre
tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
2
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
20. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.
3
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008
2.
Properti adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.
3.
Perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
4.
Sertifikat adalah dokumen sebagai tanda bukti pengakuan tertulis atau hasil sertifikasi terhadap klasifikasi dan kualifikasi terhadap perusahaan atau tenaga ahli perantara perdagangan properti yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
5.
Lembaga sertifikasi adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi perusahaan atau keahlian dari tenaga ahli sesuai dengan bidangnya berdasarkan kewenangan atau pengakuan dari lembaga akreditasi.
6.
Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut SPSIU-P4 adalah formulir permohonan izin yang memuat data-data untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti.
7.
Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut SIU-P4 adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan perantara perdagangan properti.
8.
Kantor cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
9.
Pemberi tugas adalah pihak-pihak yang memerlukan jasa perusahaan perantara perdagangan properti berupa jual beli, sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti.
10.
Organisasi perantara perdagangan properti adalah organisasi himpunan perusahaan maupun tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti.
11.
Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan yang selanjutnya disebut Direktur Binus dan PP adalah Direktur yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang bina usaha dan pendaftaran perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
12.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dalam negeri, Departemen Perdagangan.
13.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
4
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008
BAB II
KEGIATAN PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
Kegiatan perusahaan meliputi:
a. jasa jual beli;
b. jasa sewa-menyewa;
c. jasa penelitian dan pengkajian properti;
d. jasa pemasaran; dan
e. jasa konsultasi dan penyebaran informasi.
Pasal 3
Jasa jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi menerima dan melaksanakan pekerjaan menjual dan/atau membeli properti dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis antara pemberi tugas dengan perusahaan, dengan kegiatan antara lain:
a. melakukan verifikasi terhadap surat dan dokumen legalitas lain terkait dengan obyek yang diperjanjikan dan melakukan pengecekan kebenaran dokumen ke instansi penerbit dan instansi terkait lainnya;
b. melakukan penelitian terhadap calon pembeli dan mengumpulkan data serta dokumen dari para pihak yang bertransaksi;
c. melakukan penawaran melalui media cetak, elektronik, dan media lainnya;
d. memberikan saran kepada pemberi tugas terkait dengan calon pembeli atau penjual, harga, dan kondisi properti;
e. melakukan negosiasi dengan calon pembeli atau penjual;
f. menerima tanda jadi atau uang muka dari calon pembeli atas persetujuan pemberi tugas;
g. memberikan informasi mengenai kegiatan pemasaran secara teratur kepada pemberi tugas;
h. menyiapkan perjanjian pendahuluan transaksi (ikatan jual beli); dan
i. membantu pencarian sumber pendanaan dari lembaga keua