b. Melakukan serah terima pekerjaan dengan atasannya atau dengan karyawan lain yang ditunjuk oleh atasannya tersebut.
c. Menyelesaikan hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya dengan perusahaan.
d. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
3. Karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas Pesangon, berhak atas 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja, dan 1 kali Uang Penggantian Hak.
第 条 34