Suhubungan dengan perkara yang dilaporkan oleh Pihak Pertama memgenai dugaan perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/764/K/V/2014/PMJ/Res Jaksel, tanggal 08 Mei 2014, dengan ini menyatakan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan oleh Pihak Pertama dengan Pihak Kedua secara mufakat dan kekeluargaan dengan ketentuan sebagai berikut :