Jakarta, 12 Februari 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan laporan 100 hari dari kinerja dan pelaksanaan program. Dalam laporan yang diturunkan pada program wajib, program prioritas, program
Sejak awal keputusan Presiden untuk menggabungkan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi satu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan basis argumentasi bahwa begitu banyaknya persoalan Lingkungan Hidup di sektor kehutanan, dan juga ingin menegaskan untuk merubah sudut pandang melihat kehutanan dari kacamata eksploitasi dibandingkan dengan fungsi konservasinya sendiri.
Sebagai Kementerian baru produk penggabungan dua institusi, restrukturisasi menjadi agenda pertama yang harus dilakukan tentu saja oleh Kementerian baru ini dengan melalui pendistribusian fungsi dan kewenangan secara tepat terhadap penguasaan tenurial, pemanfaatan serta perlindungan baik terhadap masyarakat maupun terhadap lingkungan hidup, bukan hanya di dalam Kementeriannya sendiri. Misalnya fungsi pengaturan dan penataan tenurial diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Usaha Kehutanan didistribuskan kepada Kementerian Pertanian. Sehingga Lingkungan Hidup bisa lebih fokus pada fungsi dan kewenangannya untuk memastikan perlindungan selain pemanfaatan kekayaan alam yang juga harus berbasiskan pada daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup.