PT Bank J Trust Indonesia siap melakukan upaya hukum perlawanan jika Pengadilan Negeri Surakarta menggunakan kewenangan eksekusi terkait putusan atas gugatan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Tbk.
Kuasa hukum PT Bank J Trust Indonesia Mahendradatta mengatakan tengah menunggu eksekusi Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengganti kerugian nasabah Antaboga senilai Rp41 miliar. Upaya pengajuan kembali (PK) yang dilakukan juga dikandaskan oleh Mahkamah Agung.
"Kami merasa lebih percaya diri dalam menghadapi upaya hukum terkait permasalahan tersebut karena sudah mendapatkan putusan perdata dan pidana yang menguntungkan," kata Mahendradatta kepada wartawan, Rabu (26/8/2015).
Pihaknya mengakui upaya hukum PK dilakukan terburu-buru karena beberapa saat kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah Robert Tantular. Pemilik Antaboga tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan terhadap nasabahnya.
Namun, lanjutnya, seiring putusan tersebut pengadilan belum menggunakan kewenangannya untuk melakukan eksekusi. Jika hal tersebut dilakukan, Bank J Trust Indonesia siap melakukan perlawanan pihak ketiga.
Pihaknya mengaku mempunyai dasar hukum yang kuat selain putusan perkara Robert Tantular. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutus bersalah salah satu kroni Robert yakni Anton Tantular pada 6 Agustus 2015.
Bank J Trust Indonesia rencananya juga akan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan kliennya terhadap nasabah Antaboga. Majelis hakim menilai perusahaan sekuritas tersebut yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mahendradatta mengungkapkan kliennya telah menghadapi 11 gugatan serupa setelah tindakan yang dilakukan oleh Robert. Namun, hanya Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memenangkan nasabah Antaboga.
Jika di Surakarta sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan di Yogyakarta masih dalam tahap banding.
Tim kuasa hukum perusahaan yang sebelumnya bernama Bank Mutiara (Bank Century) juga telah melaporkan tim marketing yang membantu pemasaran produk reksa dana Antaboga. Sebanyak 6 orang yang berdomisili di Solo dan Yogyakarta telah masuk dalam laporan polisi No. 842/X/2013/DIY/Ditreskrim sejak 31 Oktober 2013.
Sementara itu, kuasa hukum nasabah Antaboga di Surakarta Markus belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat permintaan tanggapan yang dikirimkan Bisnis.
PT Bank J Trust Indonesia siap melakukan upaya hukum perlawanan jika Pengadilan Negeri Surakarta menggunakan kewenangan eksekusi terkait putusan atas gugatan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Tbk.Kuasa hukum PT Bank J Trust Indonesia Mahendradatta mengatakan tengah menunggu eksekusi Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengganti kerugian nasabah Antaboga senilai Rp41 miliar. Upaya pengajuan kembali (PK) yang dilakukan juga dikandaskan oleh Mahkamah Agung."Kami merasa lebih percaya diri dalam menghadapi upaya hukum terkait permasalahan tersebut karena sudah mendapatkan putusan perdata dan pidana yang menguntungkan," kata Mahendradatta kepada wartawan, Rabu (26/8/2015).Pihaknya mengakui upaya hukum PK dilakukan terburu-buru karena beberapa saat kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah Robert Tantular. Pemilik Antaboga tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan terhadap nasabahnya.Namun, lanjutnya, seiring putusan tersebut pengadilan belum menggunakan kewenangannya untuk melakukan eksekusi. Jika hal tersebut dilakukan, Bank J Trust Indonesia siap melakukan perlawanan pihak ketiga.Pihaknya mengaku mempunyai dasar hukum yang kuat selain putusan perkara Robert Tantular. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutus bersalah salah satu kroni Robert yakni Anton Tantular pada 6 Agustus 2015.Bank J Trust Indonesia rencananya juga akan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan kliennya terhadap nasabah Antaboga. Majelis hakim menilai perusahaan sekuritas tersebut yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.Mahendradatta mengungkapkan kliennya telah menghadapi 11 gugatan serupa setelah tindakan yang dilakukan oleh Robert. Namun, hanya Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memenangkan nasabah Antaboga.Jika di Surakarta sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan di Yogyakarta masih dalam tahap banding.Tim kuasa hukum perusahaan yang sebelumnya bernama Bank Mutiara (Bank Century) juga telah melaporkan tim marketing yang membantu pemasaran produk reksa dana Antaboga. Sebanyak 6 orang yang berdomisili di Solo dan Yogyakarta telah masuk dalam laporan polisi No. 842/X/2013/DIY/Ditreskrim sejak 31 Oktober 2013.Sementara itu, kuasa hukum nasabah Antaboga di Surakarta Markus belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat permintaan tanggapan yang dikirimkan Bisnis.
翻訳されて、しばらくお待ちください..

PT Bank A Trust Indonesia is ready to take legal actions of resistance if the District Court Surakarta using the authority of execution-related decision on a lawsuit from customers PT Antaboga Delta Securities Tbk.'s Attorney PT Bank A Trust Indonesia Mahendradatta said it is awaiting execution District Court Surakarta to indemnify customers Antaboga worth Rp41 billion. Efforts submission (PK) conducted also denied by the Supreme Court. "We feel more confident in the face of legal action related to these problems because they get a decision favorable civil and criminal," said Mahendradatta told reporters on Wednesday (26/8/2015 ). He said he recognizes the judicial review carried out in a hurry because a few moments later the Central Jakarta District Court convicted Robert Tantular. The owner Antaboga is proven to have committed the crime of money laundering (AML) and fraud against its customers. However, he added, in line with the court's decision not to use his authority to execute. If this is done, J Trust Bank Indonesia is ready to fight a third party. It claimed to have a strong legal basis in addition to the decision of the case of Robert Tantular. Central Jakarta District Court also convicted one of the cronies break Robert namely Anton Tantular on August 6, 2015. Bank Indonesia J Trust also plans to use the South Jakarta District Court that his client won against Antaboga customers. The judges assess the securities firm that has committed an unlawful act. Mahendradatta revealed his client had faced 11 similar lawsuit after the action taken by Robert. However, only the Court of Surakarta and Yogyakarta District Court that win customers Antaboga. If in Surakarta already legally binding, whereas in Yogyakarta is still under appeal. Tim attorney firm formerly known as Bank Mutiara (Bank Century) has also been reported the marketing team helps marketing Antaboga mutual fund products. A total of 6 people who live in Solo and Yogyakarta have been included in the police report No. 842 / X / 2013 / DIY / Ditreskrim since 31 October 2013. Meanwhile, the attorney client Antaboga in Surakarta Mark has not responded to phone calls and short messages sent demand response business.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
