Kawan,
Puluhan ekor kakatua jambul kuning diselundupkan lewat Kapal Tidar yang berangkat dari Papua menuju Jakarta. Ini perbuatan sadis! Burung-burung yang semestinya dilindungi itu tubuhnya dijejalkan dalam botol bekas air mineral. Mereka lebih dulu dibius hingga lemas dan tak berdaya. Burung-burung itu dijejalkan dalam botol agar tak bersuara supaya dapat disembunyikan dalam tas, tanpa diketahui petugas. Dalam kasus ini sedikitnya 7 ekor kakatua jambul kuning mati saat kapal diperiksa petugas.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, terlebih lagi populasi kakaktua jambul kuning yang tersisa di alam kini tak lebih dari 7.000 ekor. Saking langkanya, sejak tahun 2007 kakatua berjambul kuning juga sudah ditetapkan sebagai hewan terancam punah.
Penyelundupan INI BUKANLAH YANG PERTAMA!!
Kasus penyeludupan dengan modus botol mineral sering kali terjadi. Sebelumnya polisi sudah mengungkap modus penyembunyian burung bahkan dengan cara yang lebih kejam, mereka dimasukkan dalam pipa, bahkan ada yang disembunyikan di kaos kaki dan celana dalam.
Mirisnya, tidak ada efek jera bagi pelaku yang tertangkap tangan. Seringkali hakim hanya memvonis pelaku beberapa bulan penjara saja. Ini terjadi karena berdasarkan peraturan, pelaku hanya menghadapi sanksi penjara MAKSIMAL 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. Artinya, sanksi yang diterima pelaku bisa saja jauh dibawah itu. Tak heran pelaku ketagihan dan tak pernah jera, sanksinya terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang dialami negara.
Mengapa hal ini terjadi? Sebagian besar karena akar kebijakannya yang lemah. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur kebijakan tentang konservasi spesies langka, ketentuan didalamnya banyak yang sudah tidak relevan. Bayangkan UU itu sudah 25 tahun dibuat dan belum pernah direvisi!
Kasus penyelundupan kakatua jambul kuning ini hanyalah satu contoh betapa besarnya ancaman terhadap beragam satwa langka unik Indonesia
Ayo kita selamatkan satwa-satwa malang yang tak mampu membela diri itu. Kita desak Pemerintah RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Perwakilan kita di Komisi IV, VII dan Badan Legislasi DPR untuk segera revisi ketentuan dalam UU 5/1990 agar spesies langka kita terjamin perlindungannya.
Tandatangani petisi ini. Jangan biarkan kakatua jambul kuning punah begitu saja, kita “Selamatkan Kakatua Jambul Kuning dengan Revisi UU Konservasi”.