meningkatkan fungsi infrastruktur transportasi untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional;
b. melakukan penyelarasan jangka waktu perizinan penggunaan infrastruktur transportasi dengan jangka waktu kegiatan operasi minyak bumi; dan
c. memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.