BAB VI
SANKSI
Pasal 62
(1) Instansi yang bertanggung jawab memberikan peringatan tertulis kepada penghasil,
pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah atau penimbun yang melanggar
ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29 Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal
33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 49, Pasal 52 ayat (2), Pasal 58, dan Pasal 60.
(2) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkan-nya peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang diberi peringatan tidak
mengindahkan peringatan atau tetap tidak mematuhi ketentuan pasal yang dilanggarnya,
maka Kepala instansi yang bertanggung jawab dapat menghentikan sementara atau
mencabut sementara izin penyimpanan, pengumpulan, pengolahan
termasuk penimbunan limbah B3 sampai pihak yang diberi peringatan mematuhi
ketentuan yang dilanggarnya, dan bilamana dalam batas waktu yang ditetapkan tidak
diindahkan maka izin operasi dicabut.