冨f
Menteri Perindustrian Republik Indonesia
PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 80刈-nm/PER/9/2015
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
KACA SECARA WAJIB
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu basil industri
kaca, khususnya Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaea Lembaran Berlapis Perak, melindungi konsumen, dan meneiptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaea
Lembaran Berlapis Perak seeara w司ib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaea Seeara W句ib;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Estαblishing The World Trαde Orgαnizαtion (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- 2 - Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor : 80刈-INDメPER/9/2015
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi d出1 Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lambaran Negara
8. "Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015" tentang
Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
9. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional;
10. Keputusan Presiden Nomor 121/ P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019 sebagaimana telah diubah deng出1 Keputusan Presiden Nomor 79j P tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/ M-IND / PER / 9/ 2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND / PER / 10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/ M-DAG / PER / 11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG / PER / 1/2014;
14. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional
Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberlakuan W勾ib; Standar Nasional Indonesia Secara
15. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor
3 Tahun 2013 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Notifikasi dan Penyelisikan Dalam Kerangka Pelaksanaan Agreeme ηt oη Technical Bα庁花r to Trα, de -
World Trα,
de Orgαη包αtioη (TBT - WTO);
】 3 - Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor : 80刈-I'rIDメPER/9/2015
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN MENTER! PERI NDUSTRIAN TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KACA SECARA WAJIB.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan/ atau Cermin Kaea Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga melakukan kegiatan sertifikasi produk sesuai persyaratan SNI.
3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan/ atau Cermin Kaea Lembaran Berlapis Perak sesuai metode uji SNI.
4. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan man司jemen mutu menurut SMM SNI 19- 9001-2001/ ISO 9001-2000 atau revisinya/ sistem manajemen mutu lain yang diakui bagi Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor atau SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya/ sistem manajemen lain yang diakui bagi Kaea Lembaran, Cermin Kaea Berlapis Aluminium dan/ atau Cermin Kaea Berlapis Perak.
5. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi negara lain yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan atau Multilaterα, I Recognition A庁αηgemeηt (MLA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
7. Survailen adalah pengecekan secara berkala dan/ atau secara khusus oleh LSPro atas konsistensi penerapan SPPT-SNI terhadap perusahaan / produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI.
- 4 - Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor : 80川-IND 乍ER/9/2015
8. Petugas Pengawas Standar barang dan/ atau jasa di
Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/ atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
10. Direktur/ Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktur / Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaea Lembaran, Cermin Kaea Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaea Lembaran Berlapis Perak pada Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
12. BPPI adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perind ustrian.
13. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
14. Dinas Kabupaten / Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten / kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan seeara w吋ib:
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaea Pengaman untuk Kendaraan Bermotor ter・hadap 2 (dua) jenis Kaea Pengaman dengan nomor SNI, jenis produk dan nomor Pos Tarif/ Hαrmonize System (HS) Code sebagai berikut:
No. Jenis Produk Kaea No. SNI No. HS
"Kaea Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor terdiri atas :
吋 Kaea Pengaman Diperkeras
( Tempered Safety Glαss)
b) Kaea Pengaman Berlapis
( Lαminαted Safety Glαss)" "15-0048-
2005/ Amd
1: 2014
15-1326-
2005" "7007.11.10.00
7007.21.10.00"
- 5 - Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor :·80刈-INDメPER/9/2015
b. Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaea Lembaran
dengan nomor SNI 15-0047-2005 dan nomor Pos Tarif / H αrmoη包e System (HS) Code 7003.12.20.00, 7003.12.90.00, 7003.19.90.00, 7004.20.90.00,
7004.90.90.00, 7005.10.90.00, 7005.21.90.00,
7005.29.90.00, dan 7006.00.90.00; dan
c. Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaea terhadap 2 (dua) jenis Cermin Kaea dengan jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tariff Hα門mη包e System (HS) Code sebagai berikut:
No. Jenis Produk Kaea No. SNI No. HS
1. Cermin Kaea 15-4756- Ex.
Lembaran Berlapis 1998 7009.91.00.00;
Aluminiu m dan Ex.
2.