Selain mengenai aturan free float, PT Bursa Efek Indonesia juga membatasi jabatan
direksi dan komisaris dalam manajemen perusahaan. Aturan ini tertuang dalam
perubahan Peraturan Nomor‐I A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.