PASAL 1
PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAH
Didalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang memuat tentang ketentuan, syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
2. Perusahaan adalah PT. UNICHARM NONWOVEN INDONESIA, yang berkedudukan di Ngoro Industrial Park Blok D2-1A, Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
3. Pimpinan adalah Direktur beserta pengelola Perusahaan atau orang yang ditunjuk untuk memimpin jalannya Perusahaan.
4. Atasan adalah orang yang berwenang untuk memberikan perintah kepada yang bersangkutan baik atasan langsung maupun atasan tak langsung.
5. Karyawan adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dan/atau menandatangani perjanjian kerja dengan Perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan oleh Perusahaan dan untuk itu yang bersangkutan mendapat gaji.
6. Keluarga Karyawan adalah :
1 (satu) orang isteri atau 1 (satu) orang suami beserta anak-anaknya yang syah
a. Bagi Karyawan : Ialah seorang istri dan maksimum 3 (tiga) orang anak yang syah.
b. Bagi Karyawati : Ialah dirinya sendiri. Dimana suami Karyawati telah meninggal dan/atau Karyawati berstatus janda, maka Karyawati dianggap sebagai Kepala Keluarga dengan tanggungan maksimum, 3 (tiga) orang anak yang syah.
Keluarga yang menjadi tanggungan Karyawan/ti harus terdaftar di Perusahaan.
7. Anak adalah anak dari istri/suami Karyawan/ti yang sah, merupakan anggota keluarga tanggungan Karyawan dengan umur belum mencapai usia 21 (duapuluh satu) tahun, belum menikah, belum memperoleh pendapatan sendiri dan atau masih sekolah/kuliah.
8. Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan sebagai kewajiban Karyawan menjalankan tugasnya.
9. Jam Kerja adalah jam/waktu yang ditetapkan sebagai kewajiban Karyawan untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh Perusahaan.
10. Hari Libur Resmi adalah hari libur yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintahan Indonesia.
11. Hari Kerja Pengganti adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai pengganti hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai cuti bersama.
12. Gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Karyawan, atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Gaji diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang, yang ditetapkan menurut suatu Perjanjian atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
13. Tunjangan adalah Pemberian Perusahaan kepada Karyawan yang berupa uang atau pelayanan secara cuma–cuma untuk menunjang kebutuhan Karyawan.
14. Kerja Lembur adalah kerja yang dilakukan Karyawan yang melebihi jam-jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau bekerja pada hari libur resmi dan istirahat mingguan atas perintah dan persetujuan Perusahaan.
15. Surat Peringatan adalah suatu Surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan karena adanya tindakan melanggar disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Perusahaan ataupun Perundangan-undangan.
16. Seragam Kerja adalah topi, baju, celana dan sepatu yang telah ditentukan dan dipinjamkan oleh perusahaan kepada karyawan untuk digunakan bekerja di perusahaan.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
PASAL 1
PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAH
Didalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang memuat tentang ketentuan, syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
2. Perusahaan adalah PT. UNICHARM NONWOVEN INDONESIA, yang berkedudukan di Ngoro Industrial Park Blok D2-1A, Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
3. Pimpinan adalah Direktur beserta pengelola Perusahaan atau orang yang ditunjuk untuk memimpin jalannya Perusahaan.
4. Atasan adalah orang yang berwenang untuk memberikan perintah kepada yang bersangkutan baik atasan langsung maupun atasan tak langsung.
5. Karyawan adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dan/atau menandatangani perjanjian kerja dengan Perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan oleh Perusahaan dan untuk itu yang bersangkutan mendapat gaji.
6. Keluarga Karyawan adalah :
1 (satu) orang isteri atau 1 (satu) orang suami beserta anak-anaknya yang syah
a. Bagi Karyawan : Ialah seorang istri dan maksimum 3 (tiga) orang anak yang syah.
b. Bagi Karyawati : Ialah dirinya sendiri. Dimana suami Karyawati telah meninggal dan/atau Karyawati berstatus janda, maka Karyawati dianggap sebagai Kepala Keluarga dengan tanggungan maksimum, 3 (tiga) orang anak yang syah.
Keluarga yang menjadi tanggungan Karyawan/ti harus terdaftar di Perusahaan.
7. Anak adalah anak dari istri/suami Karyawan/ti yang sah, merupakan anggota keluarga tanggungan Karyawan dengan umur belum mencapai usia 21 (duapuluh satu) tahun, belum menikah, belum memperoleh pendapatan sendiri dan atau masih sekolah/kuliah.
8. Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan sebagai kewajiban Karyawan menjalankan tugasnya.
9. Jam Kerja adalah jam/waktu yang ditetapkan sebagai kewajiban Karyawan untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh Perusahaan.
10. Hari Libur Resmi adalah hari libur yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintahan Indonesia.
11. Hari Kerja Pengganti adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai pengganti hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai cuti bersama.
12. Gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Karyawan, atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Gaji diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang, yang ditetapkan menurut suatu Perjanjian atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
13. Tunjangan adalah Pemberian Perusahaan kepada Karyawan yang berupa uang atau pelayanan secara cuma–cuma untuk menunjang kebutuhan Karyawan.
14. Kerja Lembur adalah kerja yang dilakukan Karyawan yang melebihi jam-jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau bekerja pada hari libur resmi dan istirahat mingguan atas perintah dan persetujuan Perusahaan.
15. Surat Peringatan adalah suatu Surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan karena adanya tindakan melanggar disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Perusahaan ataupun Perundangan-undangan.
16. Seragam Kerja adalah topi, baju, celana dan sepatu yang telah ditentukan dan dipinjamkan oleh perusahaan kepada karyawan untuk digunakan bekerja di perusahaan.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
