Sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH-19. AH. 10.01 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang tata cara penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan Ganda, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut