Disamping itu, dimungkinkan juga untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga non-IPP untuk membangun
dan menyediakan listrik untuk pihak swasta yang lain dimana PLN tidak menjadi off -taker sepenuhnya, misalnya
melalui skema power wheeling, pemberian wilayah usaha, excess power dan sebagainya. Regulasi power
wheeling akan diatur di dalam peraturan perundangan yang masih disiapkan oleh Pemerintah.