bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal
17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup telah ditetapkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-
14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor: 09
Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;