(3) FKSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merekomendasikan pada OJK untuk memberikan tenggat waktu untuk tercapainya batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara keseluruhan paling banyak 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).