(2) Dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang
diwajibkan menggunakan Rupiah sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur
mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat
menjadi dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah.