Keterangan :
- Kemiringan lahan diukur dengan clinometer.
- Lebar teras < 5 m dengan backdrop 0,5 m.
- Sebelum pembuatan teras jalan dibuat terlebih dahulu untuk
memudahkan operasional dari jalan ke teras atau sebaliknya dan
mengurangi resiko erosi.
Mutu dan ketepatan persiapan lahan/lapangan akan mempengaruhi
beberapa hal berikut:
a) Biaya pembukaan/persiapan lahan
b) Mutu dan kemudahan penanaman kelapa sawit
c) Masa tanam belum menghasilkan (TBM)
d) Produksi TBS/MSK/ISK yang akan diperoleh pada tahun pertama panen dan
tahun-tahun berikutnya.
e) Biaya pemeliharaan pada waktu TBM, perawatan dan panen pada waktu
tanaman menghasilkan (TM).
Sebelum dilakukan pembukaan lahan hendaknya dipersiapkan “master
plan” secara detail. Master plan tersebut digunakan sebagai dasar dalam
perencanaan pembangunan perkebunan yaitu penentuan lokasi bibitan, areal
tanam, infrastruktur, perumahan “emplasment”, lokasi pabrik dan oenggunaan
lainnya beserta waktu pelaksanaannya. Beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam persiapan lahan “master plan” adalah sebagai berikut:
a) Perijinanan pendirian perusahaan telah disetujui oleh aparat terkait.
b) Perijinan pembukaan lahan (izin lokasi/izin prinsip) telah mendapat
persetujuan dari pemerintah daerah setempat.
c) Peta lokasi, peta elevasi, peta topografi (diperoleh dari Bakosurtanal, TNI
AD atau BPN). Peta tersebut dapat dijadikan dasar dalam melakukan survey
areal oleh perusahaan termasuk penentuaan titik nol dan tata batas sesuai
izin lokasi.
d) Penentuan
Keterangan :
- Kemiringan lahan diukur dengan clinometer.
- Lebar teras < 5 m dengan backdrop 0,5 m.
- Sebelum pembuatan teras jalan dibuat terlebih dahulu untuk
memudahkan operasional dari jalan ke teras atau sebaliknya dan
mengurangi resiko erosi.
Mutu dan ketepatan persiapan lahan/lapangan akan mempengaruhi
beberapa hal berikut:
a) Biaya pembukaan/persiapan lahan
b) Mutu dan kemudahan penanaman kelapa sawit
c) Masa tanam belum menghasilkan (TBM)
d) Produksi TBS/MSK/ISK yang akan diperoleh pada tahun pertama panen dan
tahun-tahun berikutnya.
e) Biaya pemeliharaan pada waktu TBM, perawatan dan panen pada waktu
tanaman menghasilkan (TM).
Sebelum dilakukan pembukaan lahan hendaknya dipersiapkan “master
plan” secara detail. Master plan tersebut digunakan sebagai dasar dalam
perencanaan pembangunan perkebunan yaitu penentuan lokasi bibitan, areal
tanam, infrastruktur, perumahan “emplasment”, lokasi pabrik dan oenggunaan
lainnya beserta waktu pelaksanaannya. Beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam persiapan lahan “master plan” adalah sebagai berikut:
a) Perijinanan pendirian perusahaan telah disetujui oleh aparat terkait.
b) Perijinan pembukaan lahan (izin lokasi/izin prinsip) telah mendapat
persetujuan dari pemerintah daerah setempat.
c) Peta lokasi, peta elevasi, peta topografi (diperoleh dari Bakosurtanal, TNI
AD atau BPN). Peta tersebut dapat dijadikan dasar dalam melakukan survey
areal oleh perusahaan termasuk penentuaan titik nol dan tata batas sesuai
izin lokasi.
d) Penentuan
翻訳されて、しばらくお待ちください..

Description:
- The slope of the land measured by clinometer.
- The width of the terrace <5 m with a backdrop of 0.5 m.
- Before creating a street terrace made in advance to
facilitate the operation of the road to the terrace or vice versa, and
reduce the risk of erosion.
The quality and accuracy of tillage / field will affect
the following:
a) The cost of opening / tillage
b) The quality and ease of planting oil palm
c) The planting of immature (TBM)
d) Production of FFB / MSK / UTI to be acquired in the first year of harvest and
the years the next.
e) The cost of maintenance at the time of the TBM, maintenance and harvesting at the time
the plant produces (TM).
Prior to the opening of the land should be prepared "master
plan "in detail. The master plan is used as a basis for
development planning is determining the location of the seed farm, acreage
planted, infrastructure, housing "emplasment" oenggunaan plant site and
others as well as execution time. Some things to consider
in the preparation of land "master plan" is as follows:
a) Perijinanan of incorporation have been approved by the relevant authorities.
b) Permit land clearing (location permit / license in principle) has received
approval from the local government.
c) Map location, elevation maps, topographic maps (obtained from Bakosurtanal, TNI
AD or BPN). The map can be used as the basis for the survey
area by companies including penentuaan zero and boundaries appropriate
location permits.
d) Determination
翻訳されて、しばらくお待ちください..
