Dear Bapak / Ibu yang kami hormati,- Perwakilan area Gd. M/B Pulomaso 翻訳 - Dear Bapak / Ibu yang kami hormati,- Perwakilan area Gd. M/B Pulomaso 日本語言う方法

Dear Bapak / Ibu yang kami hormati,

Dear Bapak / Ibu yang kami hormati,
- Perwakilan area Gd. M/B Pulomas
o Bpk. Dicky Affandi, Ibu Susan Kensari, Bpk. Albertus Bimo Ario, Bpk. Guntur Harling, Bpk. M.Yani, Bpk. Edon Ramdani, Bpk. Prasetio H.
- Perwakilan area Gd. Service, TC, VCD, QA Pulomas
o Bpk. Yuswadi, Bpk. Boediarto, Bpk. Dadang S., Bpk. Aminullah, Bpk. Turyanto A., Bpk. Yulian N.
- Perwakilan area Gd. PCD, QC, VCD Pulo Gadung
o Bpk. Zainal Aripin, Bpk. Ari Muraharjo, Bpk. Turyanto A.
- Perwakilan area Gd. S/P KTB Cibitung
o Bpk. S.D. Ricky L., Bpk. Gousfendi, Bpk. Sadar Putra.

Terkait dengan Permenakertrans No.15/Men//VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di tempat kerja, bahwa setiap tempat kerja yang mempekerjakan 25 orang pekerja wajib menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja dan petugas P3K yang memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, dan adanya pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi dengan surat No.472/PKK/NP/X/2014 pada tgl. 31 Okt 2014, maka salah satu diantara butir tersebut mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk menunjuk pekerja sebagai petugas P3K di tempat kerja.

Sebagai informasi, kami sampaikan beberapa kriteria yang tercantum didalam Permenakertrans No.15/Men//VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di tempat kerja, antara lain :

1. Pasal 4 :
Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau oranglain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
2. Pasal 6 :
Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :
a. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
b. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
c. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
d. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

Untuk memenuhi peraturan tersebut, maka kami memberitahukan kepada Bapak / Ibu sekalian bahwa akan dibentuk Petugas P3K, yang akan diberikan pelatihan dan mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh DEPNAKER.

Untuk itu, bersama ini kami lampirkan daftar nama-nama calon petugas P3K yang telah disesuaikan dengan kondisi per lantai maupun lokasi tempat kerja diarea Pulomas, Pulogadung dan Cibitung, namun kami meminta pertimbangan dari masing-masing Dept. Head apabila ada perwakilan staffnya yang lebih berkompeten untuk mengisi petugas P3K, dan dapat menggantikan peserta yang kami usulkan didalam list terlampir. Sebagai informasi, Petugas P3K diwakili 1 orang setiap 100 orang (Dalam Lampiran I, Per-15/MEN/VIII/2008)

Rencana pelaksanaan training akan dilakukan pada Bulan Februari, setelah kami mendapat konfirmasi dari Bapak / Ibu mengenai peserta yang terdapat didalam list data terlampir.

Demikian informasi ini disampaikan, kami harapkan secepatnya mendapatkan konfirmasi dari bapak / Ibu sekalian, dan dapat menguhubungi HSE Section : Bp. A. Sofwan Kamil (ext. 1741) dan Ibu Istiningsih (ext. 1771), atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Regards,

0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
Dear Bapak / Ibu yang kami hormati,- Perwakilan area Gd. M/B Pulomaso Bpk. Dicky Affandi, Ibu Susan Kensari, Bpk. Albertus Bimo Ario, Bpk. Guntur Harling, Bpk. M.Yani, Bpk. Edon Ramdani, Bpk. Prasetio H.- Perwakilan area Gd. Service, TC, VCD, QA Pulomaso Bpk. Yuswadi, Bpk. Boediarto, Bpk. Dadang S., Bpk. Aminullah, Bpk. Turyanto A., Bpk. Yulian N.- Perwakilan area Gd. PCD, QC, VCD Pulo Gadungo Bpk. Zainal Aripin, Bpk. Ari Muraharjo, Bpk. Turyanto A.- Perwakilan area Gd. S/P KTB Cibitungo Bpk. S.D. Ricky L., Bpk. Gousfendi, Bpk. Sadar Putra.Terkait dengan Permenakertrans No.15/Men//VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di tempat kerja, bahwa setiap tempat kerja yang mempekerjakan 25 orang pekerja wajib menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja dan petugas P3K yang memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, dan adanya pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi dengan surat No.472/PKK/NP/X/2014 pada tgl. 31 Okt 2014, maka salah satu diantara butir tersebut mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk menunjuk pekerja sebagai petugas P3K di tempat kerja.Sebagai informasi, kami sampaikan beberapa kriteria yang tercantum didalam Permenakertrans No.15/Men//VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di tempat kerja, antara lain :1. Pasal 4 : Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau oranglain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. 2. Pasal 6 : Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :a. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerjab. Merawat fasilitas P3K di tempat kerjac. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatand. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.Untuk memenuhi peraturan tersebut, maka kami memberitahukan kepada Bapak / Ibu sekalian bahwa akan dibentuk Petugas P3K, yang akan diberikan pelatihan dan mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh DEPNAKER.Untuk itu, bersama ini kami lampirkan daftar nama-nama calon petugas P3K yang telah disesuaikan dengan kondisi per lantai maupun lokasi tempat kerja diarea Pulomas, Pulogadung dan Cibitung, namun kami meminta pertimbangan dari masing-masing Dept. Head apabila ada perwakilan staffnya yang lebih berkompeten untuk mengisi petugas P3K, dan dapat menggantikan peserta yang kami usulkan didalam list terlampir. Sebagai informasi, Petugas P3K diwakili 1 orang setiap 100 orang (Dalam Lampiran I, Per-15/MEN/VIII/2008)Rencana pelaksanaan training akan dilakukan pada Bulan Februari, setelah kami mendapat konfirmasi dari Bapak / Ibu mengenai peserta yang terdapat didalam list data terlampir.Demikian informasi ini disampaikan, kami harapkan secepatnya mendapatkan konfirmasi dari bapak / Ibu sekalian, dan dapat menguhubungi HSE Section : Bp. A. Sofwan Kamil (ext. 1741) dan Ibu Istiningsih (ext. 1771), atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.よろしく、
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: