Dear Bapak / Ibu yang kami hormati,
- Perwakilan area Gd. M/B Pulomas
o Bpk. Dicky Affandi, Ibu Susan Kensari, Bpk. Albertus Bimo Ario, Bpk. Guntur Harling, Bpk. M.Yani, Bpk. Edon Ramdani, Bpk. Prasetio H.
- Perwakilan area Gd. Service, TC, VCD, QA Pulomas
o Bpk. Yuswadi, Bpk. Boediarto, Bpk. Dadang S., Bpk. Aminullah, Bpk. Turyanto A., Bpk. Yulian N.
- Perwakilan area Gd. PCD, QC, VCD Pulo Gadung
o Bpk. Zainal Aripin, Bpk. Ari Muraharjo, Bpk. Turyanto A.
- Perwakilan area Gd. S/P KTB Cibitung
o Bpk. S.D. Ricky L., Bpk. Gousfendi, Bpk. Sadar Putra.
Terkait dengan Permenakertrans No.15/Men//VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di tempat kerja, bahwa setiap tempat kerja yang mempekerjakan 25 orang pekerja wajib menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja dan petugas P3K yang memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, dan adanya pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi dengan surat No.472/PKK/NP/X/2014 pada tgl. 31 Okt 2014, maka salah satu diantara butir tersebut mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk menunjuk pekerja sebagai petugas P3K di tempat kerja.
Sebagai informasi, kami sampaikan beberapa kriteria yang tercantum didalam Permenakertrans No.15/Men//VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di tempat kerja, antara lain :
1. Pasal 4 :
Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau oranglain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
2. Pasal 6 :
Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :
a. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
b. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
c. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
d. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
Untuk memenuhi peraturan tersebut, maka kami memberitahukan kepada Bapak / Ibu sekalian bahwa akan dibentuk Petugas P3K, yang akan diberikan pelatihan dan mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh DEPNAKER.
Untuk itu, bersama ini kami lampirkan daftar nama-nama calon petugas P3K yang telah disesuaikan dengan kondisi per lantai maupun lokasi tempat kerja diarea Pulomas, Pulogadung dan Cibitung, namun kami meminta pertimbangan dari masing-masing Dept. Head apabila ada perwakilan staffnya yang lebih berkompeten untuk mengisi petugas P3K, dan dapat menggantikan peserta yang kami usulkan didalam list terlampir. Sebagai informasi, Petugas P3K diwakili 1 orang setiap 100 orang (Dalam Lampiran I, Per-15/MEN/VIII/2008)
Rencana pelaksanaan training akan dilakukan pada Bulan Februari, setelah kami mendapat konfirmasi dari Bapak / Ibu mengenai peserta yang terdapat didalam list data terlampir.
Demikian informasi ini disampaikan, kami harapkan secepatnya mendapatkan konfirmasi dari bapak / Ibu sekalian, dan dapat menguhubungi HSE Section : Bp. A. Sofwan Kamil (ext. 1741) dan Ibu Istiningsih (ext. 1771), atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Regards,
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Dear Bapak / Ibu yang kami hormati,- Perwakilan area Gd. M/B Pulomaso Bpk. Dicky Affandi, Ibu Susan Kensari, Bpk. Albertus Bimo Ario, Bpk. Guntur Harling, Bpk. M.Yani, Bpk. Edon Ramdani, Bpk. Prasetio H.- Perwakilan area Gd. Service, TC, VCD, QA Pulomaso Bpk. Yuswadi, Bpk. Boediarto, Bpk. Dadang S., Bpk. Aminullah, Bpk. Turyanto A., Bpk. Yulian N.- Perwakilan area Gd. PCD, QC, VCD Pulo Gadungo Bpk. Zainal Aripin, Bpk. Ari Muraharjo, Bpk. Turyanto A.- Perwakilan area Gd. S/P KTB Cibitungo Bpk. S.D. Ricky L., Bpk. Gousfendi, Bpk. Sadar Putra.Terkait dengan Permenakertrans No.15/Men//VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di tempat kerja, bahwa setiap tempat kerja yang mempekerjakan 25 orang pekerja wajib menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja dan petugas P3K yang memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, dan adanya pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi dengan surat No.472/PKK/NP/X/2014 pada tgl. 31 Okt 2014, maka salah satu diantara butir tersebut mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk menunjuk pekerja sebagai petugas P3K di tempat kerja.Sebagai informasi, kami sampaikan beberapa kriteria yang tercantum didalam Permenakertrans No.15/Men//VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di tempat kerja, antara lain :1. Pasal 4 : Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau oranglain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. 2. Pasal 6 : Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :a. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerjab. Merawat fasilitas P3K di tempat kerjac. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatand. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.Untuk memenuhi peraturan tersebut, maka kami memberitahukan kepada Bapak / Ibu sekalian bahwa akan dibentuk Petugas P3K, yang akan diberikan pelatihan dan mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh DEPNAKER.Untuk itu, bersama ini kami lampirkan daftar nama-nama calon petugas P3K yang telah disesuaikan dengan kondisi per lantai maupun lokasi tempat kerja diarea Pulomas, Pulogadung dan Cibitung, namun kami meminta pertimbangan dari masing-masing Dept. Head apabila ada perwakilan staffnya yang lebih berkompeten untuk mengisi petugas P3K, dan dapat menggantikan peserta yang kami usulkan didalam list terlampir. Sebagai informasi, Petugas P3K diwakili 1 orang setiap 100 orang (Dalam Lampiran I, Per-15/MEN/VIII/2008)Rencana pelaksanaan training akan dilakukan pada Bulan Februari, setelah kami mendapat konfirmasi dari Bapak / Ibu mengenai peserta yang terdapat didalam list data terlampir.Demikian informasi ini disampaikan, kami harapkan secepatnya mendapatkan konfirmasi dari bapak / Ibu sekalian, dan dapat menguhubungi HSE Section : Bp. A. Sofwan Kamil (ext. 1741) dan Ibu Istiningsih (ext. 1771), atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.よろしく、
翻訳されて、しばらくお待ちください..
