Pasal 51
(1) BPJPH dan kementerian dan/atau lembaga terkait yang memiliki kewenangan pengawasan JPH dapat melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Pengawasan JPH dengan kementerian dan/atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT