PRINSIP PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN
EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) INDONESIA
Oeh : Kholis Roisah[1]
1. Pendahuluan
Indonesia sebagai bangsa multi etnis merupakan Negara kepulauan yang dihuni oleh lebih dari 1200 kelompok etnis dengan budayanya masing-masing, memiliki kekayaan ekspresi budaya yang sangat beragam yang berasaldari warisan budaya, baik berupa ekspresi budaya verbal, ekspresi suara dan musik, ekspresi gerak maupun ekspresi nyata[2] yang diturunkan dari nenek moyang selama beberapa generasi, serta karya-karya baru yang masih mempertahankan ataupun hubungan dekat dengan masa lalu. Keduanya sangat penting bagi Bangsa Indonesia, tidak hanya dalam membantu untuk membentuk identitas nasional, tetapi juga sebagai indikasi tingkat peradaban bangsa.[3]
Seluruh kebudayaan daerah yang berasal dari kebudayaan beraneka ragam suku-suku di Indonesia merupakan bagian integral dari warisan budaya Indonesia. Tiap etnis yang berasal dari lingkungan geografis yang tersebar diseluruh kepulauan Indonesia memiliki ciri khas EBT dari warisan budaya berbeda yang berproses dan berkembang selama berabad-abad
Eksistensi EBT Indonesia yang sudah mendunia misalnya musik angklung Mang Ujo, Candi Borobudur, Batik, Tenun, Wayang dan Keris serta hampir semua bentuk EBT yang berasal dari pulau Bali dikenal di seluruh dunia. Wayang, Keris, Batik dari Jawa , tari Saman dari Aceh, Angklung suku Sunda dan dan Noken dari Papua bahkan sudah yang telah tercatat dalam Daftar Representatif Intangible Cultural Heritage (ICH)[4]. Artinya jenis EBT tersebut sudah diakui dunia menjadi milik Indonesia. Pengakuan ini juga memberikan konsekuensi terbukanya intervensi pihak luar (asing) bilamana Indonesia tidak mempunyai komitmen[5] serius untuk melakukan konservasi dan pemeliharaan terhadap EBT yang sudah masuk daftar tersebut.
Tingkat diversitas kebudayaan Indonesia adalah yang tertinggi di dunia,akan tetapi hal ini juga menjadikannya sangat rentan untuk mengalami kepunahan seandainya tidak ada mekanisme yang dapat mendukung dalam konservasi. Belum lagi banyaknya masalah klaim kepemilikan ekspresi budayaIndonesia oleh pihak asing yang merupakan akibat dari minimnya proteksi terhadap EBT yang merupakan bagian elemen kebudayaan.
Indonesia sebagai negara multi kultur dan multi etnis memiliki begitu banyak EBT dari warisan budaya yang memerlukan perlindungan aktif untuk menjaganya dari kepunahan ataupun memperoleh manfaat ekonomi dari EBT . Banyak elemen dari EBT yang terancam punah, karena pengaruh globalisasi dan kurangnya sarana, penghargaan dan pemahaman yang dapat mengakibatkan erosi dari nilai, fungsi dan unsur budaya itu sendiri. Secara faktual keberadaan EBT Indonesia dipelihara, dipertahankan dan dikembangkan oleh komunitas-komunitas lokal atau oleh komunitas masyarakat adat. Keberadaa EBT di luar komunitas masyarakat adat sudah longgar keterikatan dengan tradisi dan norma adat. Hal ini tidak seperti halnya di komunitas masyarakat hukum adat keberadaan EBT masih terikat kuat dengan tradisi dan norma adat.