PERJANJIAN KERJA SAMAANTARADIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PEMBANGUNAN K翻訳 - PERJANJIAN KERJA SAMAANTARADIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PEMBANGUNAN K日本語言う方法

PERJANJIAN KERJA SAMAANTARADIREKTOR

PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBINAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
INSTITUT PERTANIAN BOGOR

NOMOR :
NOMOR :

TENTANG
UJI COBA PEMBANGUNAN SHEET PIPE SYSTEM PERSAWAHAN
DI KAWASAN TRANSMIGRASI .......


Pada hari ini tanggal bulan tahun dua ribu empat belas bertempat di , yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Ir. H. JAMALUDDIEN MALIK, M.M., selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126/M Tahun 2011, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;

2. Dr. Ir. Prastowo M.Eng., dalam jabatannya selaku Kepala LPPM, IPB berdasarkan SK Rektor IPB No tanggal 2014, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama IPB, berkedudukan di Kampus PB Darmaga Bohgor, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

Sebagai tindak lanjut Kesepahaman Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan IPB Nomor : SKB.08/MEN/IX/2012 dan Nomor : 53/IT3/KsM/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan serta Pendampingan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut:

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi ......
2. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara PARA PIHAK dalam kegiatan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .......

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
1. melaksanakan kajian dan perencanaan
a. melakukan identifikasi dan memberikan informasi keadaan terkini status kondisi lahan pertanian, produktivitas pertanian dan sistem pengelolaan tata air;
b. melakukan investigasi, pengukuran dan pemetaan tentang keadaan lahan dan tata air, hidrologi termasuk fluktuasi muka air serta kondisi sifat fisik dan mekanika tanah;
c. penyusunan NSPK.

2. penyusunan Detail Engineering Design (DED), pengendalian pengawasan dan evaluasi pelaksanaan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi ..........., dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
a. desain teknis beserta gambarnya, rencana kerja dan syarat-syarat pembangunan dilengkapi dengan kebutuhan biaya pembangunannya dari komponen perbaikan dan rehabilitasi sistem irigasi dan drainase termasuk rencana sistem operasi dan pemeliharaan prasarana tersebut; dan
b. uji coba kinerja sebagai dasar perencanaan sistem irigasi dan drainase sehingga diperlukan beberapa kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana tata air.
3. konstruksi sistem irigasi dan drainase dengan sheet pipe system yang dilengkapi dengan perbaikan tata air dan konsolidasi lahan;
4. membuat unit kelembagaan dan melakukan pelatihan operator sistem irigasi dan drainase yang dibangun;
5. monitoring, evaluasi serta verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa sistem irigasi dan drainase, rencana operasi dan pemeliharaan dari prasarana yang telah dibangun dapat dilaksanakan dengan efektif sehingga hasil yang dicapai dapat maksimal;
6. melakukan uji coba budidaya yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura;
7. Pelatihan, in-house training, pendampingan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .....; dan
8. Pemberian kesempatan kepada civitas akademika untuk melakukan praktek kerja lapang, kuliah kerja nyata dan/atau penelitian dalam uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .......

BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
1. PIHAK KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi:
a. menyiapkan perencanaan, data dan informasi serta tenaga pendamping yang diperlukan terkait dengan kegiatan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .............;
b. mengalokasikan anggaran kajian, perencanaan, Detail Engineering Design (DED), Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi ...... sesuai yang disebutkan pada Pasal 2 angka 1 sampai dengan 7;
c. melaksanakan konstruksi sistem irigasi dan drainase dengan sheet pipe system yang dilengkapi dengan perbaikan tata air dan konsolidasi lahan;
d. membentuk unit kelembagaan dan sistem pendampingan; dan
e. memfasilitasi civitas akademika untuk melaksanakan praktek kerja lapang, kuliah kerja nyata dan/atau penelitian bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi.

2. PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi:
a. menyiapkan tenaga ahli yang terkait dengan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .......;
b. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan untuk uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi ......;
c. melaksanakan kajian, penyusunan NSPK, perencanaan, pengendalian pengawasan dan evaluasi pelaksanaan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .......;
d. melakukan pelatihan operator sistem irigasi dan drainase yang dibangun;
e. memberikan rekomendasi kepada PIHAK KESATU hasil uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi ...............; dan
f. melaksanakan kegiatan civitas akademika untuk praktek kerja lapang, kuliah kerja nyata dan/atau penelitian bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi.

BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 4
1. Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh PARA PIHAK setiap 3 (tiga) bulan yang hasilnya dapat dipergunakan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan masukan dalam merencanakan program dan kegiatan selanjutnya.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh PIHAK KESATU; dan
b. Rektor IPB oleh PIHAK KEDUA.

BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan sumber anggaran lainnya yang tidak mengikat dan disepakati oleh PARA PIHAK.

BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal 6
1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditandatangani PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
2. Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
3. Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menghapus kewajiban ataupun kegiatan yang sedang berjalan sebagai akibat ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini.

BAB VII
ADDENDUM/AMANDEMEN
Pasal 7
Hal-hal lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian dalam bentuk Addendum/Amandemen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 8
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
協力協定間-総局建設開発再定住地の労働省、インドネシア共和国の輪廻とコミュニティ サービス機関ボゴール農科大学番号:番号:についてパイプ システムのフィールドをシートの試作... 輪廻で....... この日日月年 2 千 14 では、署名の下。1. 赤外線 h. JAMALUDDIEN マリク、ウエスト等の再定住、マンパワーおよび数インドネシアの共和国の大統領令によって任命された移住の省の建設開発局長として 2011 年に 126/M、この場合の動作と輪廻地域開発コーチング、人材とインドネシア共和国の移住の省の総局を代表してジャラン タマン マカム ウォーター カリバタ数 17 に位置します。、南ジャカルタでいう連合党;2 博士赤外線 Prastowo m. 工学、この場合の動作とキャンパス Bohgor PB は Darmaga で基づく IPB に代わって LPPM 2014 年までの日付に基づいて IPB IPB 学長令 No の頭部として彼のポストでという 2 番目のパーティー;IPB 数と労働省および移住間の共同契約へのフォロー アップとして: LCS 08/ダウンロード/IX/2012年と番号: 53/IT3/Shgs/2012年 2012 年 9 月 21 日教育、訓練、研究開発についての雇用のメンタリング フィールドと Ketransmigrasian、連合党および第 2 党いう総称して、次の条件とのパートナーシップを締結当事者:章私は目標と目的第 1 条1. 本契約は向けリファレンスとしてテスト車両用シートの活動を遂行する上で当事者パイプ輪廻のシステム フィールド........2. この協力契約... 輪廻の試作活動シートのパイプ システム分野における当事者間の共同コミットメントの実現を目指す.......第二章範囲、第 2 条この協定の範囲は次のとおりです。1. 研究の遂行し、計画a. 識別および農地、農業生産性とシステム; の水管理条件の状態の現在のステータスに関する情報を与えるb. 実施調査、測定、土地と水などの水文変動を前もってで水の物理的性質と土質力学; 条件のマッピングc. NSPK の準備。2. 詳細なエンジニア リング デザイン (DED) 制御、監督、...、再定住地の田んぼのテスト建設シート パイプ システムの実装評価の準備活動の詳細をとおり。a. 技術的な設計図、作業計画、建設コスト条件と一緒に付属してコンポーネントの修復の建設と灌漑システムのリハビリと排水システムの計画には、操作およびメンテナンスの基盤; が含まれていますとb. テスト性能ができるようにいくつかの操作の活動と、水のインフラ整備、排水と灌漑システムを計画するための基礎として。3. 排水と水の改善へのガバナンスと土地の統合を備えたシート パイプ システムでの灌漑システムの構築4. 制度単位を作成し、灌漑と排水工事; のオペレーター トレーニング システムを実行5. 監視、評価、検証行う必要があることを確認する灌漑と排水、操作および開発されているインフラストラクチャのメンテナンスすることができますを実装する効果的に成果を最大化することができる; 計画のシステム6 テスト実行を含む食用作物や園芸; の栽培7. 研修、社内トレーニング、メンタリング、開発...; 再定住地の田んぼのシート パイプ システムのテストと8. キウィタス現地アカデミカに機会を与える実習、実質仕事大学および/または...、輪廻転生のテスト シート パイプ システム フィールドの開発研究.......第三章職務と責任第三条1. 連合当事者の義務と責任は次のとおり:a. 計画、建設活動テスト シート パイプ システム...; 再定住地の田んぼに関連付けられている必要な付随人事情報とデータの準備b. 計画、詳細なエンジニア リング デザイン (DED)、ノーマ標準化手順および条件 (NSPK) と... 輪廻の建設のシートの管システム フィールド研究の予算を割り当てる....... 番号 1 に 7; 第 2 条に記載されています。c. 改良された水へのガバナンスと土地の統合を備えたシート パイプ システムで排水と灌漑システム構築を行うd. 制度とシステム ユニット結成メンタリング;とe. 容易キウィタス アカデミカ実質作業開発、輪廻転生の大学や研究領域フィールド実習を実施します。2 第 2 党が義務および責任は次のとおり:a....; 再定住地の田んぼのテスト シート パイプ システムの構築に関連する専門家を用意します。b. ドラフト規約リファレンス動作 (カク) と予算計画建設シート パイプ システム フィールド...; 輪廻のテストに必要なコスト (RAB)c. 研究、製図、計画、制御 NSPK 監督、...; 再定住地の田んぼのテスト建設シート パイプ システムの実装評価を実施d. 行為オペレーター トレーニング システム灌漑・排水の建設;e. 勧告団結発展に...; 輪廻の試用結果シートのパイプ システム フィールドとf. は、キウィタス アカデミカ大学実際の作業の風通しの良い仕事の練習や輪廻転生の開発領域の研究分野の活動を行います。第四章モニタリングと評価第 4 条1. 本連立協定書の実装ではモニタリングと評価定期的に実施当事者がすべての 3 (3) ヶ月結果責任報告と材料計画プログラムおよび次の活動で入力として使用することができます。2 項 (1) に掲げる報告に発信されます。a. 人材と 1 つの当事者による移住の大臣とb. IPB の 2 番目の学長。第五章資金調達第 5 条この署名の結果として生じるすべてのコスト協力協定は、各当事者の適切な職務の予算に請求され、責任条に掲げる 3 とされ、非バインド時に、当事者が合意した予算ソース。第六章時間の期間第 6 条1. 本契約は年、両当事者によって署名された日付から計算されます (3) 3 の期間有効ですし、当事者の合意により拡張することができます。2. 第 1 項に掲げる契約協力の拡張子実行 1 (1) 本契約の満了の日の前に月。3. Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menghapus kewajiban ataupun kegiatan yang sedang berjalan sebagai akibat ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini.BAB VIIADDENDUM/AMANDEMENPasal 7Hal-hal lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian dalam bentuk Addendum/Amandemen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.BAB VIIIPENUTUPPasal 8Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBINAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
INSTITUT PERTANIAN BOGOR

NOMOR :
NOMOR :

TENTANG
UJI COBA PEMBANGUNAN SHEET PIPE SYSTEM PERSAWAHAN
DI KAWASAN TRANSMIGRASI .......


Pada hari ini tanggal bulan tahun dua ribu empat belas bertempat di , yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Ir. H. JAMALUDDIEN MALIK, M.M., selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126/M Tahun 2011, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;

2. Dr. Ir. Prastowo M.Eng., dalam jabatannya selaku Kepala LPPM, IPB berdasarkan SK Rektor IPB No tanggal 2014, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama IPB, berkedudukan di Kampus PB Darmaga Bohgor, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

Sebagai tindak lanjut Kesepahaman Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan IPB Nomor : SKB.08/MEN/IX/2012 dan Nomor : 53/IT3/KsM/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan serta Pendampingan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut:

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi ......
2. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara PARA PIHAK dalam kegiatan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .......

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
1. melaksanakan kajian dan perencanaan
a. melakukan identifikasi dan memberikan informasi keadaan terkini status kondisi lahan pertanian, produktivitas pertanian dan sistem pengelolaan tata air;
b. melakukan investigasi, pengukuran dan pemetaan tentang keadaan lahan dan tata air, hidrologi termasuk fluktuasi muka air serta kondisi sifat fisik dan mekanika tanah;
c. penyusunan NSPK.

2. penyusunan Detail Engineering Design (DED), pengendalian pengawasan dan evaluasi pelaksanaan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi ..........., dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
a. desain teknis beserta gambarnya, rencana kerja dan syarat-syarat pembangunan dilengkapi dengan kebutuhan biaya pembangunannya dari komponen perbaikan dan rehabilitasi sistem irigasi dan drainase termasuk rencana sistem operasi dan pemeliharaan prasarana tersebut; dan
b. uji coba kinerja sebagai dasar perencanaan sistem irigasi dan drainase sehingga diperlukan beberapa kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana tata air.
3. konstruksi sistem irigasi dan drainase dengan sheet pipe system yang dilengkapi dengan perbaikan tata air dan konsolidasi lahan;
4. membuat unit kelembagaan dan melakukan pelatihan operator sistem irigasi dan drainase yang dibangun;
5. monitoring, evaluasi serta verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa sistem irigasi dan drainase, rencana operasi dan pemeliharaan dari prasarana yang telah dibangun dapat dilaksanakan dengan efektif sehingga hasil yang dicapai dapat maksimal;
6. melakukan uji coba budidaya yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura;
7. Pelatihan, in-house training, pendampingan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .....; dan
8. Pemberian kesempatan kepada civitas akademika untuk melakukan praktek kerja lapang, kuliah kerja nyata dan/atau penelitian dalam uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .......

BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
1. PIHAK KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi:
a. menyiapkan perencanaan, data dan informasi serta tenaga pendamping yang diperlukan terkait dengan kegiatan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .............;
b. mengalokasikan anggaran kajian, perencanaan, Detail Engineering Design (DED), Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi ...... sesuai yang disebutkan pada Pasal 2 angka 1 sampai dengan 7;
c. melaksanakan konstruksi sistem irigasi dan drainase dengan sheet pipe system yang dilengkapi dengan perbaikan tata air dan konsolidasi lahan;
d. membentuk unit kelembagaan dan sistem pendampingan; dan
e. memfasilitasi civitas akademika untuk melaksanakan praktek kerja lapang, kuliah kerja nyata dan/atau penelitian bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi.

2. PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi:
a. menyiapkan tenaga ahli yang terkait dengan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .......;
b. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan untuk uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi ......;
c. melaksanakan kajian, penyusunan NSPK, perencanaan, pengendalian pengawasan dan evaluasi pelaksanaan uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi .......;
d. melakukan pelatihan operator sistem irigasi dan drainase yang dibangun;
e. memberikan rekomendasi kepada PIHAK KESATU hasil uji coba pembangunan sheet pipe system persawahan di kawasan transmigrasi ...............; dan
f. melaksanakan kegiatan civitas akademika untuk praktek kerja lapang, kuliah kerja nyata dan/atau penelitian bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi.

BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 4
1. Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh PARA PIHAK setiap 3 (tiga) bulan yang hasilnya dapat dipergunakan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan masukan dalam merencanakan program dan kegiatan selanjutnya.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh PIHAK KESATU; dan
b. Rektor IPB oleh PIHAK KEDUA.

BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan sumber anggaran lainnya yang tidak mengikat dan disepakati oleh PARA PIHAK.

BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal 6
1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditandatangani PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
2. Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
3. Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menghapus kewajiban ataupun kegiatan yang sedang berjalan sebagai akibat ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini.

BAB VII
ADDENDUM/AMANDEMEN
Pasal 7
Hal-hal lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian dalam bentuk Addendum/Amandemen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 8
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: