Pasal 18
(1) Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai
berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,00 untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25; atau
b. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai
dua mata pelajaran lainnya minimal 6,00.
(2)Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas
kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh
ijazah.
(4) Ijazah diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara dengan menggunakan
blanko ijazah yang disediakan oleh Departemen.
(5) Peserta UN diberi SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
(6) Penerbitan SKHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam POS.
Pasal 19
Biaya penyelenggaraan UN sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 20
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan
UN wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan
UN.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau
penyimpangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN
dinyatakan gagal dalam UN.