Dalam hal Kepala Dinas tidak dapat melaksanakan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Walikota harus mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan tanggap darurat penanganan sampah dan melaporkan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup dan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pekerjaan umum.