Dalam hal sifat kredit PT Ogata Indonesia yang merupakan KMK Revolving, maksud dari pasal 9 tersebut adalah apabila PT Ogata Indonesia memutus perjanjian kredit sebelum jangka waktu kredit (1 tahun) berakhir dikarenakan alasan dari dalam perusahaan sendiri maupun dikarenakan take over oleh bank lain maka akan dikenakan penalty sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian kredit.