Kepada Yang Terhormat, PT.EIGHT OH TWO INDONESIA,suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia beralamat di Kawasan Berikat Nusantara(KBN) Jalan Bangka Raya Blok D34, Jalan Cakung Raya Cilincing,Jakarta Utara dalam hal ini di wakili oleh Kurator PT.EIGHT OH TWO INDONESIA,(DALAM PAILIT) berdasarkan putusan pengadilan niaga No.2/pdt.sus/pailit/2013/pn.niaga.jlt.pst pada tanggal 07 Maret,2013 dan no.06/kurator/Ⅷ pada tanggal 22 Agustus,2013 sebagai pemohon pailit tingkat terakhir.
Bersama ini disampaaikan kepada saudara Salinan Putusan dalam tingkat terakhir Pengadilan Niaga pada PEngadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 September 2013 Nomar:W10.U1:
Pdt.02.Ⅶ.27.09. Yus.,dalam pemberesan Asset sesuai dengan hasil penjualan harta dari penetapan Lelang dengan No.02/pdt.sus/pailit/2013/pn.Niaga.jkt.pst.
Permohonan ini diajukan oleh --- PT.EIGHT OH TWO---- sebagai Pemohon Pailit,.
Demikian surat ini dibuat berdasarkan Pasal 9 Undang Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan;