BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelepasan varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil
pemuliaan di dalam negeri dan/atau introduksi yang dinyatakan dalam keputusan
Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang
dapat disebarluaskan.
2. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama
oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan.
3. Silsilah adalah asal-usul suatu varietas, yang mencakup induk persilangan, proses
dalam mendapatkannya dan tahun penemuan atau perolehannya.
4. Uji adaptasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman dibeberapa agroekologi
bagi tanaman semusim, untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas
terhadap lingkungan.
5. Uji observasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman untuk mengetahui sifatsifat
unggul dan daya adaptasi varietas terhadap lingkungan pada beberapa
agroekologi.
6. Varietas pembanding adalah varietas unggul, yang digunakan sebagai pembanding
dalam uji adaptasi dan observasi untuk mengetahui keunggulan galur harapan
dan/atau calon varietas yang di uji.
7. Varietas unggul adalah varietas yang telah dilepas oleh pemerintah yang
mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
8. Varietas introduksi adalah varietas yang pertama kali dimasukkan dari luar negeri.
9. Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun
temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara.
4
10. Produk Rekayasa Genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau
hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan
bioteknologi modern.
11. Varietas asal adalah varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk
pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT
dan varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh
Pemerintah.
12. Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dari Varietas Asal
dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga varietas tersebut
mempertahankan ekspresi sifat-sifat Esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat
dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari
tindakan penurunan itu sendiri.
13. Unik adalah sifat khusus yang dimiliki suatu varietas, yang dapat dibedakan
dengan ciri varietas lainnya, baik secara morfologi maupun genetik.
14. Seragam adalah sifat/karakter yang homogen dalam suatu varietas, dan berbeda
dengan populasi varietas lain.
15. Stabil adalah sifat varietas yang tidak berubah secara genetik dalam beberapa
siklus tanam pada kondisi sama.
16. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut pemulia adalah orang yang
melaksanakan pemuliaan tanaman.
17. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian
jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas
baru yang lebih baik.
18. Penyelenggara Pemuliaan adalah perorangan, badan hukum atau instansi
pemerintah yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian
atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas .
19. Standar Mutu Varietas adalah mutu genetik yang dinyatakan antara lain dengan
unik, stabil dan seragam.
20. Keamanan hayati produk rekayasa genetik adalah keamanan lingkungan,
keamanan pangan dan/atau keamanan pakan produk rekayasa genetik.
21. Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
kemungkinan timbulnya resiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai
akibat pemanfaatan produk rekayasa genetik.
22. Keamanan pangan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia, akibat proses produksi, penyiapan,
penyimpanan, peredaran dan pemanfaatan pangan produk rekayasa genetik.
Pasal 2
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengujian, penilaian,
pelepasan dan penarikan varietas, dengan tujuan agar varietas yang beredar memiliki
keunggulan dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi Pengujian, Penilaian, Pelepasan, Pemberian
Nama dan Penarikan Varietas.
5
BAB II
PENGUJIAN
Pasal 4
(1) Varietas hasil pemuliaan di dalam negeri, atau introduksi yang diusulkan untuk
dilepas harus melalui uji adaptasi bagi tanaman semusim atau uji observasi bagi
tanaman tahunan.
(2) Uji adaptasi dan uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
beberapa lokasi sentra produksi dan/atau target pengembangan dan/atau
laboratorium dengan jumlah unit pengujian disesuaikan dengan jenis tanamannya.
(3) Uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diselaraskan dengan uji kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan (BUSS)
untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman
(4) Uji adaptasi dan uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk calon
varietas yang spesifik lokasi, pelaksanaannya terbatas pada lokasi pengembangan
spesifik.
(5) Untuk tanaman semusim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan uji
observasi apabila jenis tanaman/spesies atau varietas memenuhi kriteria sebagai
berikut :
a. diproduksi secara terbatas (luasan produksinya relatif sempit atau tidak lebih
dari tiga musim tanam); atau
b. respon genetik sangat spesifik terhadap lingkungan tumbuh; atau
c. varietas lokal yang sudah berkembang dimasyarakat sejak 5 (lima) tahun
terakhir dan sampai saat ini masih berkembang dengan baik.
(6) Varietas yang sangat dipengaruhi oleh selera konsumen dikecualikan dari uji
adaptasi atau observasi dan penilaian.
(7) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) lebih lanjut ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan oleh penyelenggara yang kompeten.
(2) Penyelenggara yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
Lembaga atau institusi yang memiliki 1 (satu) orang Pemulia bukan pengusul, 2
(dua) orang agronomis berpengalaman dalam melakukan pengujian dan 3 (tiga)
orang petugas lapang, serta sarana/prasarana untuk melaksanakan uji adaptasi
dan/atau observasi.
Pasal 6
(1) Penyelenggara uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dinilai oleh Badan Benih Nasional.
(2) Badan Benih Nasional dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibantu oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas (TP2V).
Pasal 7
(1) Penyelenggara dan/atau pemohon uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sebelum melakukan pengujian harus melaporkan terlebih
dahulu kepada Badan Benih Nasional.
(2) Badan Benih Nasional setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menugaskan TP2V untuk melakukan supervisi ke lokasi pengujian.
6
Pasal 8
Penyelenggara uji adaptasi dan/atau uji observasi dalam melakukan uji adaptasi dan
uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengikuti metoda baku
sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
BAB III
PENILAIAN
Pasal 9
(1) Hasil uji adaptasi dan/atau uji observasi yang dilakukan oleh penyelenggara uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilampirkan pada dokumen usulan
pelepasan varietas.
(2) Usulan pelepasan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan
dinilai oleh TP2V.
(3) Hasil evaluasi dan penilaian TP2V dilaporkan kepada Ketua Badan Benih Nasional
sebagai bahan pertimbangan usulan pelepasan varietas kepada Menteri Pertanian.
Pasal 10
(1) Evaluasi dan penilaian oleh TP2V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan
terhadap keunggulan dan kesesuaian calon varietas yang akan dilepas.
(2) Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. daya hasil;
b. ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama;
c. ketahanan terhadap cekaman lingkungan;
d. kecepatan berproduksi;
e. mutu hasil tinggi dan/atau ketahanan simpan;
f. toleransi benih terhadap kerusakan mekanis;
g. tipe tanaman;
h. keindahan dan/atau nilai ekonomis; dan/atau
i. batang bawah untuk perbanyakan klonal, harus mempunyai perakaran yang
kuat, ketahanan terhadap hama/penyakit akar dan kompatibilitas.
(3) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi sejarah,
kebenaran silsilah, deskripsi dan metoda pemuliaan.
BAB IV
PELEPASAN
Pasal 11
(1) Calon varietas yang diusulkan untuk dilepas dapat diperoleh melalui pemuliaan di
dalam negeri atau introduksi.
(2) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa galur murni,
komposit, kultivar, klon, mutan, hibrida, transgenik dan/atau hasil teknik pemuliaan
lain.
(3) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilepas apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. silsilah tanaman yang meliputi asal usul, nama-nama tetua, daerah asal, nama
pemilik atau penemu, perkiraan umur bagi tanaman tahunan atau lama
penyebaran bagi tanaman semusim yang telah berkembang di masyarakat
(varietas lokal) dan metoda pemuliaan yang digunakan;
b. tersedia deskripsi yang lengkap dan jelas, sehingga memungkinkan untuk
identifikasi dan pengenalan varietas tersebut secara akurat;
7
c. menunjukkan keunggulan terhadap varietas pembanding;
d. unik, seragam dan stabil;
e. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia baik
dalam jumlah maupun mutu yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan
f. dilengkapi data hasil pengujian lapangan seluruh lokasi dan/atau laboratorium.
(4) Untuk varietas introduksi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus melampirkan izin dari pemilik varietas.
(5) Untuk hibrida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
deskripsi tetua h
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelepasan varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil
pemuliaan di dalam negeri dan/atau introduksi yang dinyatakan dalam keputusan
Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang
dapat disebarluaskan.
2. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama
oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan.
3. Silsilah adalah asal-usul suatu varietas, yang mencakup induk persilangan, proses
dalam mendapatkannya dan tahun penemuan atau perolehannya.
4. Uji adaptasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman dibeberapa agroekologi
bagi tanaman semusim, untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas
terhadap lingkungan.
5. Uji observasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman untuk mengetahui sifatsifat
unggul dan daya adaptasi varietas terhadap lingkungan pada beberapa
agroekologi.
6. Varietas pembanding adalah varietas unggul, yang digunakan sebagai pembanding
dalam uji adaptasi dan observasi untuk mengetahui keunggulan galur harapan
dan/atau calon varietas yang di uji.
7. Varietas unggul adalah varietas yang telah dilepas oleh pemerintah yang
mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
8. Varietas introduksi adalah varietas yang pertama kali dimasukkan dari luar negeri.
9. Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun
temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara.
4
10. Produk Rekayasa Genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau
hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan
bioteknologi modern.
11. Varietas asal adalah varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk
pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT
dan varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh
Pemerintah.
12. Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dari Varietas Asal
dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga varietas tersebut
mempertahankan ekspresi sifat-sifat Esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat
dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari
tindakan penurunan itu sendiri.
13. Unik adalah sifat khusus yang dimiliki suatu varietas, yang dapat dibedakan
dengan ciri varietas lainnya, baik secara morfologi maupun genetik.
14. Seragam adalah sifat/karakter yang homogen dalam suatu varietas, dan berbeda
dengan populasi varietas lain.
15. Stabil adalah sifat varietas yang tidak berubah secara genetik dalam beberapa
siklus tanam pada kondisi sama.
16. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut pemulia adalah orang yang
melaksanakan pemuliaan tanaman.
17. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian
jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas
baru yang lebih baik.
18. Penyelenggara Pemuliaan adalah perorangan, badan hukum atau instansi
pemerintah yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian
atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas .
19. Standar Mutu Varietas adalah mutu genetik yang dinyatakan antara lain dengan
unik, stabil dan seragam.
20. Keamanan hayati produk rekayasa genetik adalah keamanan lingkungan,
keamanan pangan dan/atau keamanan pakan produk rekayasa genetik.
21. Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
kemungkinan timbulnya resiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai
akibat pemanfaatan produk rekayasa genetik.
22. Keamanan pangan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia, akibat proses produksi, penyiapan,
penyimpanan, peredaran dan pemanfaatan pangan produk rekayasa genetik.
Pasal 2
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengujian, penilaian,
pelepasan dan penarikan varietas, dengan tujuan agar varietas yang beredar memiliki
keunggulan dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi Pengujian, Penilaian, Pelepasan, Pemberian
Nama dan Penarikan Varietas.
5
BAB II
PENGUJIAN
Pasal 4
(1) Varietas hasil pemuliaan di dalam negeri, atau introduksi yang diusulkan untuk
dilepas harus melalui uji adaptasi bagi tanaman semusim atau uji observasi bagi
tanaman tahunan.
(2) Uji adaptasi dan uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
beberapa lokasi sentra produksi dan/atau target pengembangan dan/atau
laboratorium dengan jumlah unit pengujian disesuaikan dengan jenis tanamannya.
(3) Uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diselaraskan dengan uji kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan (BUSS)
untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman
(4) Uji adaptasi dan uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk calon
varietas yang spesifik lokasi, pelaksanaannya terbatas pada lokasi pengembangan
spesifik.
(5) Untuk tanaman semusim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan uji
observasi apabila jenis tanaman/spesies atau varietas memenuhi kriteria sebagai
berikut :
a. diproduksi secara terbatas (luasan produksinya relatif sempit atau tidak lebih
dari tiga musim tanam); atau
b. respon genetik sangat spesifik terhadap lingkungan tumbuh; atau
c. varietas lokal yang sudah berkembang dimasyarakat sejak 5 (lima) tahun
terakhir dan sampai saat ini masih berkembang dengan baik.
(6) Varietas yang sangat dipengaruhi oleh selera konsumen dikecualikan dari uji
adaptasi atau observasi dan penilaian.
(7) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) lebih lanjut ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan oleh penyelenggara yang kompeten.
(2) Penyelenggara yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
Lembaga atau institusi yang memiliki 1 (satu) orang Pemulia bukan pengusul, 2
(dua) orang agronomis berpengalaman dalam melakukan pengujian dan 3 (tiga)
orang petugas lapang, serta sarana/prasarana untuk melaksanakan uji adaptasi
dan/atau observasi.
Pasal 6
(1) Penyelenggara uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dinilai oleh Badan Benih Nasional.
(2) Badan Benih Nasional dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibantu oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas (TP2V).
Pasal 7
(1) Penyelenggara dan/atau pemohon uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sebelum melakukan pengujian harus melaporkan terlebih
dahulu kepada Badan Benih Nasional.
(2) Badan Benih Nasional setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menugaskan TP2V untuk melakukan supervisi ke lokasi pengujian.
6
Pasal 8
Penyelenggara uji adaptasi dan/atau uji observasi dalam melakukan uji adaptasi dan
uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengikuti metoda baku
sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
BAB III
PENILAIAN
Pasal 9
(1) Hasil uji adaptasi dan/atau uji observasi yang dilakukan oleh penyelenggara uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilampirkan pada dokumen usulan
pelepasan varietas.
(2) Usulan pelepasan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan
dinilai oleh TP2V.
(3) Hasil evaluasi dan penilaian TP2V dilaporkan kepada Ketua Badan Benih Nasional
sebagai bahan pertimbangan usulan pelepasan varietas kepada Menteri Pertanian.
Pasal 10
(1) Evaluasi dan penilaian oleh TP2V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan
terhadap keunggulan dan kesesuaian calon varietas yang akan dilepas.
(2) Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. daya hasil;
b. ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama;
c. ketahanan terhadap cekaman lingkungan;
d. kecepatan berproduksi;
e. mutu hasil tinggi dan/atau ketahanan simpan;
f. toleransi benih terhadap kerusakan mekanis;
g. tipe tanaman;
h. keindahan dan/atau nilai ekonomis; dan/atau
i. batang bawah untuk perbanyakan klonal, harus mempunyai perakaran yang
kuat, ketahanan terhadap hama/penyakit akar dan kompatibilitas.
(3) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi sejarah,
kebenaran silsilah, deskripsi dan metoda pemuliaan.
BAB IV
PELEPASAN
Pasal 11
(1) Calon varietas yang diusulkan untuk dilepas dapat diperoleh melalui pemuliaan di
dalam negeri atau introduksi.
(2) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa galur murni,
komposit, kultivar, klon, mutan, hibrida, transgenik dan/atau hasil teknik pemuliaan
lain.
(3) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilepas apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. silsilah tanaman yang meliputi asal usul, nama-nama tetua, daerah asal, nama
pemilik atau penemu, perkiraan umur bagi tanaman tahunan atau lama
penyebaran bagi tanaman semusim yang telah berkembang di masyarakat
(varietas lokal) dan metoda pemuliaan yang digunakan;
b. tersedia deskripsi yang lengkap dan jelas, sehingga memungkinkan untuk
identifikasi dan pengenalan varietas tersebut secara akurat;
7
c. menunjukkan keunggulan terhadap varietas pembanding;
d. unik, seragam dan stabil;
e. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia baik
dalam jumlah maupun mutu yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan
f. dilengkapi data hasil pengujian lapangan seluruh lokasi dan/atau laboratorium.
(4) Untuk varietas introduksi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus melampirkan izin dari pemilik varietas.
(5) Untuk hibrida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
deskripsi tetua h
翻訳されて、しばらくお待ちください..
