BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. 翻訳 - BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. 日本語言う方法

BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Per

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelepasan varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil
pemuliaan di dalam negeri dan/atau introduksi yang dinyatakan dalam keputusan
Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang
dapat disebarluaskan.
2. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama
oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan.
3. Silsilah adalah asal-usul suatu varietas, yang mencakup induk persilangan, proses
dalam mendapatkannya dan tahun penemuan atau perolehannya.
4. Uji adaptasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman dibeberapa agroekologi
bagi tanaman semusim, untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas
terhadap lingkungan.
5. Uji observasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman untuk mengetahui sifatsifat
unggul dan daya adaptasi varietas terhadap lingkungan pada beberapa
agroekologi.
6. Varietas pembanding adalah varietas unggul, yang digunakan sebagai pembanding
dalam uji adaptasi dan observasi untuk mengetahui keunggulan galur harapan
dan/atau calon varietas yang di uji.
7. Varietas unggul adalah varietas yang telah dilepas oleh pemerintah yang
mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
8. Varietas introduksi adalah varietas yang pertama kali dimasukkan dari luar negeri.
9. Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun
temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara.
4
10. Produk Rekayasa Genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau
hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan
bioteknologi modern.
11. Varietas asal adalah varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk
pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT
dan varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh
Pemerintah.
12. Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dari Varietas Asal
dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga varietas tersebut
mempertahankan ekspresi sifat-sifat Esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat
dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari
tindakan penurunan itu sendiri.
13. Unik adalah sifat khusus yang dimiliki suatu varietas, yang dapat dibedakan
dengan ciri varietas lainnya, baik secara morfologi maupun genetik.
14. Seragam adalah sifat/karakter yang homogen dalam suatu varietas, dan berbeda
dengan populasi varietas lain.
15. Stabil adalah sifat varietas yang tidak berubah secara genetik dalam beberapa
siklus tanam pada kondisi sama.
16. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut pemulia adalah orang yang
melaksanakan pemuliaan tanaman.
17. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian
jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas
baru yang lebih baik.
18. Penyelenggara Pemuliaan adalah perorangan, badan hukum atau instansi
pemerintah yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian
atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas .
19. Standar Mutu Varietas adalah mutu genetik yang dinyatakan antara lain dengan
unik, stabil dan seragam.
20. Keamanan hayati produk rekayasa genetik adalah keamanan lingkungan,
keamanan pangan dan/atau keamanan pakan produk rekayasa genetik.
21. Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
kemungkinan timbulnya resiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai
akibat pemanfaatan produk rekayasa genetik.
22. Keamanan pangan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia, akibat proses produksi, penyiapan,
penyimpanan, peredaran dan pemanfaatan pangan produk rekayasa genetik.
Pasal 2
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengujian, penilaian,
pelepasan dan penarikan varietas, dengan tujuan agar varietas yang beredar memiliki
keunggulan dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi Pengujian, Penilaian, Pelepasan, Pemberian
Nama dan Penarikan Varietas.
5
BAB II
PENGUJIAN
Pasal 4
(1) Varietas hasil pemuliaan di dalam negeri, atau introduksi yang diusulkan untuk
dilepas harus melalui uji adaptasi bagi tanaman semusim atau uji observasi bagi
tanaman tahunan.
(2) Uji adaptasi dan uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
beberapa lokasi sentra produksi dan/atau target pengembangan dan/atau
laboratorium dengan jumlah unit pengujian disesuaikan dengan jenis tanamannya.
(3) Uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diselaraskan dengan uji kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan (BUSS)
untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman
(4) Uji adaptasi dan uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk calon
varietas yang spesifik lokasi, pelaksanaannya terbatas pada lokasi pengembangan
spesifik.
(5) Untuk tanaman semusim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan uji
observasi apabila jenis tanaman/spesies atau varietas memenuhi kriteria sebagai
berikut :
a. diproduksi secara terbatas (luasan produksinya relatif sempit atau tidak lebih
dari tiga musim tanam); atau
b. respon genetik sangat spesifik terhadap lingkungan tumbuh; atau
c. varietas lokal yang sudah berkembang dimasyarakat sejak 5 (lima) tahun
terakhir dan sampai saat ini masih berkembang dengan baik.
(6) Varietas yang sangat dipengaruhi oleh selera konsumen dikecualikan dari uji
adaptasi atau observasi dan penilaian.
(7) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) lebih lanjut ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan oleh penyelenggara yang kompeten.
(2) Penyelenggara yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
Lembaga atau institusi yang memiliki 1 (satu) orang Pemulia bukan pengusul, 2
(dua) orang agronomis berpengalaman dalam melakukan pengujian dan 3 (tiga)
orang petugas lapang, serta sarana/prasarana untuk melaksanakan uji adaptasi
dan/atau observasi.
Pasal 6
(1) Penyelenggara uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dinilai oleh Badan Benih Nasional.
(2) Badan Benih Nasional dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibantu oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas (TP2V).
Pasal 7
(1) Penyelenggara dan/atau pemohon uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sebelum melakukan pengujian harus melaporkan terlebih
dahulu kepada Badan Benih Nasional.
(2) Badan Benih Nasional setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menugaskan TP2V untuk melakukan supervisi ke lokasi pengujian.
6
Pasal 8
Penyelenggara uji adaptasi dan/atau uji observasi dalam melakukan uji adaptasi dan
uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengikuti metoda baku
sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
BAB III
PENILAIAN
Pasal 9
(1) Hasil uji adaptasi dan/atau uji observasi yang dilakukan oleh penyelenggara uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilampirkan pada dokumen usulan
pelepasan varietas.
(2) Usulan pelepasan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan
dinilai oleh TP2V.
(3) Hasil evaluasi dan penilaian TP2V dilaporkan kepada Ketua Badan Benih Nasional
sebagai bahan pertimbangan usulan pelepasan varietas kepada Menteri Pertanian.
Pasal 10
(1) Evaluasi dan penilaian oleh TP2V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan
terhadap keunggulan dan kesesuaian calon varietas yang akan dilepas.
(2) Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. daya hasil;
b. ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama;
c. ketahanan terhadap cekaman lingkungan;
d. kecepatan berproduksi;
e. mutu hasil tinggi dan/atau ketahanan simpan;
f. toleransi benih terhadap kerusakan mekanis;
g. tipe tanaman;
h. keindahan dan/atau nilai ekonomis; dan/atau
i. batang bawah untuk perbanyakan klonal, harus mempunyai perakaran yang
kuat, ketahanan terhadap hama/penyakit akar dan kompatibilitas.
(3) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi sejarah,
kebenaran silsilah, deskripsi dan metoda pemuliaan.
BAB IV
PELEPASAN
Pasal 11
(1) Calon varietas yang diusulkan untuk dilepas dapat diperoleh melalui pemuliaan di
dalam negeri atau introduksi.
(2) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa galur murni,
komposit, kultivar, klon, mutan, hibrida, transgenik dan/atau hasil teknik pemuliaan
lain.
(3) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilepas apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. silsilah tanaman yang meliputi asal usul, nama-nama tetua, daerah asal, nama
pemilik atau penemu, perkiraan umur bagi tanaman tahunan atau lama
penyebaran bagi tanaman semusim yang telah berkembang di masyarakat
(varietas lokal) dan metoda pemuliaan yang digunakan;
b. tersedia deskripsi yang lengkap dan jelas, sehingga memungkinkan untuk
identifikasi dan pengenalan varietas tersebut secara akurat;
7
c. menunjukkan keunggulan terhadap varietas pembanding;
d. unik, seragam dan stabil;
e. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia baik
dalam jumlah maupun mutu yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan
f. dilengkapi data hasil pengujian lapangan seluruh lokasi dan/atau laboratorium.
(4) Untuk varietas introduksi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus melampirkan izin dari pemilik varietas.
(5) Untuk hibrida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
deskripsi tetua h
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
章私は一般条項第 1 条このルールでは:1. 品種のリリースでは、認識結果のさまざまな政府国内および/または意思決定に記載されている概要の賛美これらの品種は優れた品種農業の大臣を播種することができます。2. 植物という品種の品種は植物のグループ種類または植物成長の形によって通知された種植物、葉、花、果実、種子、および遺伝子の特徴的な表現または同じ種またはタイプを区別できる遺伝子型の組み合わせ少なくとも 1 つの特性をコピーするときを決定するによってすべての変更を経験していません。3. 系譜は、クロス プロセスを保持が含まれています、品種の起源ディスカバリーの年にそれを得た、彼の買収または。4. テスト、適応はいくつかの agroekologi 工場でテスト活動に対する風通しの良い一年生植物利点と品種の相互作用を知るため環境。5. あなたの観察は風通しの良い sifatsifat を見つけるための試験工場活動に対するテストスーペリア ルームといくつかの品種の環境適応の力agroekologi。6 比較として使われている優れた品種品種間比較希望の系統の優位性を決定するための観測及びテストの適応でおよび/または将来品種。7. 優良品種は政府によって削除されている品種です。収量ポテンシャルおよび/またはその他のプロパティのメリット。8 品種の導入は最初海外から組み込まれた品種です。9. ローカル品種が栽培されている品種とでダウン同様、コミュニティに属しているか、農民による承継の状態によって制御されます。410. 遺伝子工学は生きている有機体、その部品の製品および/または新しいアプリケーションの結果の遺伝子構造を持っているガソリンの結果現代のバイオ テクノロジー。11. クイズがクイズのための基材として使用されています。作る本質的な派生物品種は PVT を得た品種品種 PVT を得ることはありませんとされている名前付きで一覧表示されます。政府。12. 本質的な派生物品種はアセンブリ クイズ結果の品種特定の選択を使用してそのような品種品種の起源ことができるの本質的な特性の発現を保持発生するプロパティの元の品種によって明確に区別アクション自体を減らします。13 ユニークなは区別することができますさまざまな属している特別な性質他の品種と、形態および遺伝的の両方。14. 制服ですが、品種の均一に異なる自然/文字です。他の品種の人口。15. 安定は遺伝的に改変されていないいくつかの自然の品種同じ条件で栽培サイクル。16 以下のブリーダーと呼ばれるブリーダー人である人植物育種を実施します。17. 育種は一連の活動の純度を維持するために、型または既存のまたは生成の種類および/または品種の品種新しい方が良い。18. 主催者は繁殖個人、法人や機関政府は研究活動とテストのシリーズを開催または発見の活動や、さまざまな開発。19. 品質標準的な品種の遺伝的品質と他のものの間で表されるユニークな安定した、均一。20. 生物の遺伝子工学製品のセキュリティは、環境のセキュリティ食品の安全性および/または遺伝子工学の飼料製品の安全性。21.、安全保障環境は、条件と努力を防ぐために必要な生物多様性の副作用のリスク発生の可能性遺伝子工学製品の活用。22. 食料安全保障は、遺伝子工学製品の条件と努力は副作用の発生率の可能性を防ぐために必要と準備、生産プロセスのための人間の健康危険にさらす保管、物流、遺伝子工学の食料品の利用。第 2 条このルールのテスト、評価、実装の基礎として意図されています放電と優れた品種を保つことの目標を持つ品種の撤退があります。卓越性とない社会と環境に有害であります。第三条これは、テスト、評価、放電、配信の範囲の設定が含まれています名前と品種の撤退。5第二章テスト第 4 条(1) の国、またはのための提案された導入品種の繁殖の結果適応する必要がありますリムーバブル一年生植物または観察のためのテスト年次植物。(2) 適応と観測テスト項 (1) に掲げる試験は実施でいくつかの生産センターの場所および/または開発目標や単体テストの数と研究所は、植生の種類に合わせて。(3) 項 (2) において適応またはテスト観測とテストがあります。目新しさ、独自性、均一性、および安定性 (キス) のテストと配置植物繁殖動物の権利の利益のため(4) テストの適応と観察前向きにサブセクション (3) に掲げる品種の特定の場所、その実施は場所の開発に限定特定。(一年生植物のために 5) 項 (1) ことができるテスト植物の種類/種または品種における観測と基準に合致します。次:a. 生産限定 (その比較的狭い面積以上ないです。3 つの季節を植えている);またはb.; 非常に特定の成長環境への遺伝的応答またはc. ローカル栽培したすでに dimasyarakat から 5 (5) 年そして、最近までまだよく発達していた。(テストから免除されています消費者の好みによって強く影響を受けている品種 6)適応または観察と評価。(7) 品種のサブセクション (5) 及び (6) さらに、定義で言及局長。第 5 条(条 4 に規定 1) 試験、適応および/または観察有能なオーガナイザーによって実施。(2) 有能なプロバイダーは、サブセクション (1) に掲げる教育機関や機関を 1 (1 つ) を持つ人ない 2 提案者の育成テストと 3 3 専門 (2) 農学者テスト インフラストラクチャの適応を遂行する手段だけでなく、広々 とした役員および/または観察。第 6 条(1) 主催者および/または適応試験テストで観察第 5 条第二項) 国立シード委員会によって評価されています。(2) 国家シード委員会で、評価の実施と呼ばれるがで項 (1) 品種 (TP2V) の分解・査定のチームによって支援します。第 7 条(1) 主催者または申請者として適応および/またはテスト観測をテスト報告するか、テストを行う前に、第 6 条に掲げる旧国立シード。(2) 種子庁レポートの受領と呼ばれるがで第二款 (1) テスト サイトに監督を実行する TP2V を割り当てることができます。6第 8 条テストの適応をテスト オーガナイザー適応および/または観察テストと第 4 条に掲げる試験観測 raw の方法に従ってください。この規制に附属書に掲げる。第三章評価第 9 条(適応および/または観察によってテストが行わテストの主催者の 1) 試験結果第 8 条に定める文書の提案に使用されて品種のリリースです。(2) サブセクション (1) に掲げる品種の提案リリースが評価されると投稿者: TP2V。(国民の種子の委員会の議長に報告 3) 評価と TP2V の評価の結果農業の大臣の品種を提案リリースとして。第 10 条(1) 評価と第 9 条に掲げる TP2V による評価が行われました。候補者の適性と卓越性への品種が削除されます。(2) の利点に掲げる第二款 (1)、他のものの間で。a. 電源結果;b. 抵抗性害虫の生物; の本社工場c. cekaman 耐環境;d. 生産速度;e. 高収量品質や耐久性を保存;機械的耐性; の損傷に対する f. 種子g. タイプの植物;h. 美および/または経済的価値;および/またはi. 栄養系台木、重複する必要がありますルートルートとの互換性を強力な害虫/病気抵抗。(3) への適合と呼ばれる項)、他の中で、歴史などがあります。真理と方法の説明については、血統の繁殖。第四章リリース第 11 条(リリースの提案 1) 候補者品種育種によって得られる国または導入。(2) 項 (1) に掲げる候補品種いずれか純粋なひずみをすることができます。コンポジット、品種、クローン、突然変異体、トランスジェニック雑種または繁殖の技術の結果もう一つ。(3) サブセクション (1) に掲げる候補品種では削除される可能性があります。次の要件を満たします。起源、年長者の名前、出身地、名前が含まれています a. 植物系統所有者または発明家、一年生作物または長期のためのおおよその年齢一年生植物コミュニティで成長しているの普及(ローカル品種) と育種法;b. 完全な説明をご利用され、クリアすることが可能品種の導入の識別正確に;7c. 品種比較; の優位性を実証します。d. ユニークな均一で安定している;e. ステートメントを penjenis (増殖種子) 利用できるの所有者の種子両方数と品質をさらに複製されます。とf. フィールド テストの結果データは、サイトおよび/または実験室の中です。(4) を満たすために品種の導入に加え、要件を参照上項 (3) 様々 な所有者の同意を添付してください。(5) のハイブリッドは、さらに要件を満たす項 (3)高齢者 h の説明
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelepasan varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil
pemuliaan di dalam negeri dan/atau introduksi yang dinyatakan dalam keputusan
Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang
dapat disebarluaskan.
2. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama
oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan.
3. Silsilah adalah asal-usul suatu varietas, yang mencakup induk persilangan, proses
dalam mendapatkannya dan tahun penemuan atau perolehannya.
4. Uji adaptasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman dibeberapa agroekologi
bagi tanaman semusim, untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas
terhadap lingkungan.
5. Uji observasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman untuk mengetahui sifatsifat
unggul dan daya adaptasi varietas terhadap lingkungan pada beberapa
agroekologi.
6. Varietas pembanding adalah varietas unggul, yang digunakan sebagai pembanding
dalam uji adaptasi dan observasi untuk mengetahui keunggulan galur harapan
dan/atau calon varietas yang di uji.
7. Varietas unggul adalah varietas yang telah dilepas oleh pemerintah yang
mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
8. Varietas introduksi adalah varietas yang pertama kali dimasukkan dari luar negeri.
9. Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun
temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara.
4
10. Produk Rekayasa Genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau
hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan
bioteknologi modern.
11. Varietas asal adalah varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk
pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT
dan varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh
Pemerintah.
12. Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dari Varietas Asal
dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga varietas tersebut
mempertahankan ekspresi sifat-sifat Esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat
dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari
tindakan penurunan itu sendiri.
13. Unik adalah sifat khusus yang dimiliki suatu varietas, yang dapat dibedakan
dengan ciri varietas lainnya, baik secara morfologi maupun genetik.
14. Seragam adalah sifat/karakter yang homogen dalam suatu varietas, dan berbeda
dengan populasi varietas lain.
15. Stabil adalah sifat varietas yang tidak berubah secara genetik dalam beberapa
siklus tanam pada kondisi sama.
16. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut pemulia adalah orang yang
melaksanakan pemuliaan tanaman.
17. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian
jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas
baru yang lebih baik.
18. Penyelenggara Pemuliaan adalah perorangan, badan hukum atau instansi
pemerintah yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian
atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas .
19. Standar Mutu Varietas adalah mutu genetik yang dinyatakan antara lain dengan
unik, stabil dan seragam.
20. Keamanan hayati produk rekayasa genetik adalah keamanan lingkungan,
keamanan pangan dan/atau keamanan pakan produk rekayasa genetik.
21. Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
kemungkinan timbulnya resiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai
akibat pemanfaatan produk rekayasa genetik.
22. Keamanan pangan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia, akibat proses produksi, penyiapan,
penyimpanan, peredaran dan pemanfaatan pangan produk rekayasa genetik.
Pasal 2
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengujian, penilaian,
pelepasan dan penarikan varietas, dengan tujuan agar varietas yang beredar memiliki
keunggulan dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi Pengujian, Penilaian, Pelepasan, Pemberian
Nama dan Penarikan Varietas.
5
BAB II
PENGUJIAN
Pasal 4
(1) Varietas hasil pemuliaan di dalam negeri, atau introduksi yang diusulkan untuk
dilepas harus melalui uji adaptasi bagi tanaman semusim atau uji observasi bagi
tanaman tahunan.
(2) Uji adaptasi dan uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
beberapa lokasi sentra produksi dan/atau target pengembangan dan/atau
laboratorium dengan jumlah unit pengujian disesuaikan dengan jenis tanamannya.
(3) Uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diselaraskan dengan uji kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan (BUSS)
untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman
(4) Uji adaptasi dan uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk calon
varietas yang spesifik lokasi, pelaksanaannya terbatas pada lokasi pengembangan
spesifik.
(5) Untuk tanaman semusim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan uji
observasi apabila jenis tanaman/spesies atau varietas memenuhi kriteria sebagai
berikut :
a. diproduksi secara terbatas (luasan produksinya relatif sempit atau tidak lebih
dari tiga musim tanam); atau
b. respon genetik sangat spesifik terhadap lingkungan tumbuh; atau
c. varietas lokal yang sudah berkembang dimasyarakat sejak 5 (lima) tahun
terakhir dan sampai saat ini masih berkembang dengan baik.
(6) Varietas yang sangat dipengaruhi oleh selera konsumen dikecualikan dari uji
adaptasi atau observasi dan penilaian.
(7) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) lebih lanjut ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan oleh penyelenggara yang kompeten.
(2) Penyelenggara yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
Lembaga atau institusi yang memiliki 1 (satu) orang Pemulia bukan pengusul, 2
(dua) orang agronomis berpengalaman dalam melakukan pengujian dan 3 (tiga)
orang petugas lapang, serta sarana/prasarana untuk melaksanakan uji adaptasi
dan/atau observasi.
Pasal 6
(1) Penyelenggara uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dinilai oleh Badan Benih Nasional.
(2) Badan Benih Nasional dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibantu oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas (TP2V).
Pasal 7
(1) Penyelenggara dan/atau pemohon uji adaptasi dan/atau uji observasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sebelum melakukan pengujian harus melaporkan terlebih
dahulu kepada Badan Benih Nasional.
(2) Badan Benih Nasional setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menugaskan TP2V untuk melakukan supervisi ke lokasi pengujian.
6
Pasal 8
Penyelenggara uji adaptasi dan/atau uji observasi dalam melakukan uji adaptasi dan
uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengikuti metoda baku
sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
BAB III
PENILAIAN
Pasal 9
(1) Hasil uji adaptasi dan/atau uji observasi yang dilakukan oleh penyelenggara uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilampirkan pada dokumen usulan
pelepasan varietas.
(2) Usulan pelepasan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan
dinilai oleh TP2V.
(3) Hasil evaluasi dan penilaian TP2V dilaporkan kepada Ketua Badan Benih Nasional
sebagai bahan pertimbangan usulan pelepasan varietas kepada Menteri Pertanian.
Pasal 10
(1) Evaluasi dan penilaian oleh TP2V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan
terhadap keunggulan dan kesesuaian calon varietas yang akan dilepas.
(2) Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. daya hasil;
b. ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama;
c. ketahanan terhadap cekaman lingkungan;
d. kecepatan berproduksi;
e. mutu hasil tinggi dan/atau ketahanan simpan;
f. toleransi benih terhadap kerusakan mekanis;
g. tipe tanaman;
h. keindahan dan/atau nilai ekonomis; dan/atau
i. batang bawah untuk perbanyakan klonal, harus mempunyai perakaran yang
kuat, ketahanan terhadap hama/penyakit akar dan kompatibilitas.
(3) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi sejarah,
kebenaran silsilah, deskripsi dan metoda pemuliaan.
BAB IV
PELEPASAN
Pasal 11
(1) Calon varietas yang diusulkan untuk dilepas dapat diperoleh melalui pemuliaan di
dalam negeri atau introduksi.
(2) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa galur murni,
komposit, kultivar, klon, mutan, hibrida, transgenik dan/atau hasil teknik pemuliaan
lain.
(3) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilepas apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. silsilah tanaman yang meliputi asal usul, nama-nama tetua, daerah asal, nama
pemilik atau penemu, perkiraan umur bagi tanaman tahunan atau lama
penyebaran bagi tanaman semusim yang telah berkembang di masyarakat
(varietas lokal) dan metoda pemuliaan yang digunakan;
b. tersedia deskripsi yang lengkap dan jelas, sehingga memungkinkan untuk
identifikasi dan pengenalan varietas tersebut secara akurat;
7
c. menunjukkan keunggulan terhadap varietas pembanding;
d. unik, seragam dan stabil;
e. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia baik
dalam jumlah maupun mutu yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan
f. dilengkapi data hasil pengujian lapangan seluruh lokasi dan/atau laboratorium.
(4) Untuk varietas introduksi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus melampirkan izin dari pemilik varietas.
(5) Untuk hibrida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
deskripsi tetua h
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: