Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelepasan varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil
pemuliaan di dalam negeri dan/atau introduksi yang dinyatakan dalam keputusan
Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang
dapat disebarluaskan.
2. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama
oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan.
3. Silsilah adalah asal-usul suatu varietas, yang mencakup induk persilangan, proses
dalam mendapatkannya dan tahun penemuan atau perolehannya.
4. Uji adaptasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman dibeberapa agroekologi
bagi tanaman semusim, untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas
terhadap lingkungan.
5. Uji observasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman untuk mengetahui sifatsifat
unggul dan daya adaptasi varietas terhadap lingkungan pada beberapa
agroekologi.
6. Varietas pembanding adalah varietas unggul, yang digunakan sebagai pembanding
dalam uji adaptasi dan observasi untuk mengetahui keunggulan galur harapan
dan/atau calon varietas yang di uji.
7. Varietas unggul adalah varietas yang telah dilepas oleh pemerintah yang
mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
8. Varietas introduksi adalah varietas yang pertama kali dimasukkan dari luar negeri.
9. Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun
temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara.
4
10. Produk Rekayasa Genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau
hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan
bioteknologi modern.
11. Varietas asal adalah varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk
pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT
dan varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh
Pemerintah.
12. Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dari Varietas Asal
dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga varietas tersebut
mempertahankan ekspresi sifat-sifat Esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat
dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari
tindakan penurunan itu sendiri.
13. Unik adalah sifat khusus yang dimiliki suatu varietas, yang dapat dibedakan
dengan ciri varietas lainnya, baik secara morfologi maupun genetik.
14. Seragam adalah sifat/karakter yang homogen dalam suatu varietas, dan berbeda
dengan populasi varietas lain.
15. Stabil adalah sifat varietas yang tidak berubah secara genetik dalam beberapa
siklus tanam pada kondisi sama.
16. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut pemulia adalah orang yang
melaksanakan pemuliaan tanaman.
17. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian
jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas
baru yang lebih baik.
18. Penyelenggara Pemuliaan adalah perorangan, badan hukum atau instansi
pemerintah yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian
atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas .
19. Standar Mutu Varietas adalah mutu genetik yang dinyatakan antara lain dengan
unik, stabil dan seragam.
20. Keamanan hayati produk rekayasa genetik adalah keamanan lingkungan,
keamanan pangan dan/atau keamanan pakan produk rekayasa genetik.
21. Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
kemungkinan timbulnya resiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai
akibat pemanfaatan produk rekayasa genetik.
22. Keamanan pangan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia, akibat proses produksi, penyiap
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelepasan varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil
pemuliaan di dalam negeri dan/atau introduksi yang dinyatakan dalam keputusan
Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang
dapat disebarluaskan.
2. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama
oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan.
3. Silsilah adalah asal-usul suatu varietas, yang mencakup induk persilangan, proses
dalam mendapatkannya dan tahun penemuan atau perolehannya.
4. Uji adaptasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman dibeberapa agroekologi
bagi tanaman semusim, untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas
terhadap lingkungan.
5. Uji observasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman untuk mengetahui sifatsifat
unggul dan daya adaptasi varietas terhadap lingkungan pada beberapa
agroekologi.
6. Varietas pembanding adalah varietas unggul, yang digunakan sebagai pembanding
dalam uji adaptasi dan observasi untuk mengetahui keunggulan galur harapan
dan/atau calon varietas yang di uji.
7. Varietas unggul adalah varietas yang telah dilepas oleh pemerintah yang
mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
8. Varietas introduksi adalah varietas yang pertama kali dimasukkan dari luar negeri.
9. Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun
temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara.
4
10. Produk Rekayasa Genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau
hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan
bioteknologi modern.
11. Varietas asal adalah varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk
pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT
dan varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh
Pemerintah.
12. Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dari Varietas Asal
dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga varietas tersebut
mempertahankan ekspresi sifat-sifat Esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat
dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari
tindakan penurunan itu sendiri.
13. Unik adalah sifat khusus yang dimiliki suatu varietas, yang dapat dibedakan
dengan ciri varietas lainnya, baik secara morfologi maupun genetik.
14. Seragam adalah sifat/karakter yang homogen dalam suatu varietas, dan berbeda
dengan populasi varietas lain.
15. Stabil adalah sifat varietas yang tidak berubah secara genetik dalam beberapa
siklus tanam pada kondisi sama.
16. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut pemulia adalah orang yang
melaksanakan pemuliaan tanaman.
17. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian
jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas
baru yang lebih baik.
18. Penyelenggara Pemuliaan adalah perorangan, badan hukum atau instansi
pemerintah yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian
atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas .
19. Standar Mutu Varietas adalah mutu genetik yang dinyatakan antara lain dengan
unik, stabil dan seragam.
20. Keamanan hayati produk rekayasa genetik adalah keamanan lingkungan,
keamanan pangan dan/atau keamanan pakan produk rekayasa genetik.
21. Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
kemungkinan timbulnya resiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai
akibat pemanfaatan produk rekayasa genetik.
22. Keamanan pangan produk rekayasa genetik adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia, akibat proses produksi, penyiap
翻訳されて、しばらくお待ちください..
