IMTA (Ijin Mempekerjakan Orang Asing)
Pengertian
IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) adalah surat keputusan yang merupakan dasar diperbolehkannya seorang Warga Negara Asing untuk bekerja di perusahaan di Indonesia dengan masa berlaku maximum 1 ( Satu ) tahun dan dapat diperpanjang. IMTA diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana pengajuannya berdasarkan bukti pembayaran DPKK ( Dana Pengembangan Keahlian & Ketrampilan Kerja ) Depnaker yang dibayarkan sebesar USD 100 / bulan. ( Sesuai dengan masa berlaku ijin kerja TKA tersebut ). Untuk perpanjangan IMTA, jika hanya dalam satu wilayah kerja maka perpanjangannya diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dengan wilayah dimana TKA tersebut bekerja.
Dokumen Yang harus dipenuhi
Bagi perusahaan sponsor :
1. Surat permohonan
2. Surat Kuasa
3. Formulir isian
4. Copy RPTKA
5. KTP Direktur
Bagi Warga Negara Asing :
1. Copy TA’01
2. Copy Telex Visa
3. Bukti pembayaran DPKK
4. Copy paspor ( halaman depan, visa, dan cap pendaratan )
5. Copy KITAS
6. Foto 4x6 ( 2 lembar )
Perpanjangan IMTA
Perusahaan penanaman modal dan KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) dapat memperpanjang masa berlaku Surat Keputusan IMTA yang telah diperoleh. Itu bila masa berlaku 1 (satu) tahun yang ditetapkan dalam Surat Keputusan IMTA dirasakan kurang.
Permohonan Perpanjangan IMTA diajukan dengan menggunakan formulir IMTA, dan dalam pengajuannya memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Bagi TKA yang berlokasi kerja lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi atau bekerja pada KPPA, permohonan perpanjangan IMTA diajukan ke PTSP BKPM;
2. Bagi TKA yang berlokasi kerja di lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, permohonan perpanjangan IMTA diajukan ke PTSP provinsi;
3. Bagi TKA yang berlokasi kerja dalam 1 (satu) kabupaten/kota, permohonan perpanjangan IMTA diajukan ke PTSP kabupaten/kota;
Permohonan perpanjangan IMTA harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum SK IMTA dari TKA habis masa berlakunya. Permohonan diajukan dengan formulir IMTA dengan dilengkapi persyaratan:
1. Rekaman Surat Keputusan IMTA yang telah dimiliki (yang akan diperpanjang);
2. Bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari bank yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
3. Rekaman polis asuransi;
4. Program pendidikan dan pelatihan TKI pendamping;
5. Rekaman Surat Keputusan RPTKA yang masih berlaku;
Permohonan ditandatangani dan diajukan sendiri oleh direksi perusahaan ke pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM. Jika berhalangan, pemohon dapat menguasakan kepada pihak lain dengan surat kuasa bermaterai.
Berdasarkan permohonan yang diterima, Surat Keputusan Perpanjangan IMTA akan diterbitkan oleh pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di PTSP BKPM dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan benar serta lengkap.