Awal bulan February 2014, PT. Unicarm Nonwoven Indonesia mengajukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, melalui konsultan Fuji Staff, pelaksana P Ronald.
Sekitar tanggal 11 February 2014 jam 11an, dari pihak pajak (P Andi) datang ke lokasi untuk melakukan survey lapangan, Pihak security tidak mengijinkan masuk ke lokasi, karena tidak ada nama P Ronald.
Pada hari dan jam tersebut kebetulan saya bersama Mr. Nakaya sedang keluar kantor. Saat kembali ke kantor, ada informasi tentang kedatangan orang pajak tersebut. Saya langsung sampaikan ke konsultan untuk di follow up.
Hari ini saya follow up KPP Mojokerto (P.Andi), saya sampaikan permintaan maaf & Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak akan diterbitkan 2 hari kedepan.
Mohon maaf yang sebesar besarnya atas kejadian tersebut.