apabila karena warisan,perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara indonesia atau badan hukum indonesia maka dalam jangka waktu 1 tahun orang atau badan hukum tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada warga negara indonesia atau badan hukum indonesia,sesuai ketentuan anggaran dasar